Putusan PA Pasarwajo Nomor 38/Pdt. G/2014/PA Pw |
|
Nomor | 38/Pdt. G/2014/PA Pw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | CERAI TALAK |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 3 Maret 2014 |
Lembaga Peradilan | PA Pasarwajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. A. Nurjihad |
Hakim Anggota | Achmad N, I.hizbuddin Maddatuang |
Panitera | Idris |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi seluruhnya;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (PEMOHON) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon Konvensi (TERMOHON) di depan sidang Pengadilan Agama Pasarwajo;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pasarwajo, untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Batauga di tempat perkawinan Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi dilangsungkan dan kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Batupoara di tempat kediaman Pemohon Konvensi untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;Dalam Rekonvensi.1. Mengabulkan gugatan Rekonvensi Penggugat untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lampau, nafkah Iddah dan Mut???ah dengan perincian sebagai berikut:2.1. Nafkah lampau setiap bulannya sejumlah Rp 500.000,00- (lima ratus ribu rupiah) yang dihitung mulai bulan Januari 2014 sampai Juni 2014 berjumlah Rp.500.000.00 x 6 bulan = Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah)2.2. Nafkah iddah sejumlah Rp 1.500.000,00- (satu juta lima ratus ribu rupiah);2.3. Mut???ah sejumlah Rp 3.000.000,00- (tiga juta rupiah);3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya pemeliharaan anak kepada Penggugat Rekonvensi yang bernama Aurelia Ikha Wahyu Putri binti Eby Wahyu minimal sejumlah Rp. 350.000,00- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya hingga dewasa dan mandiri atau berumur 21 tahun terhitung sejak dibacakan putusan ini; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya pendidikan anak yang bernama Aurelia Ikha Wahyu Putri binti Eby Wahyu kepada Penggugat Rekonvensi minimal sejumlah 100.000,00-. (seratus ribu rupiah) ditambah 10 % setiap tahunnya terhitung sejak dibacakan putusan ini.5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya. Dalam Konvensi dan Rekonvensi 1. Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lampau nafkah iddah, dan Mut???ah yang seluruhnya sebesar Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi sebelum pengucapan ikrar talak dilaksanakan;2. Menetapkan apabila Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak memenuhi amar putusan poin 2 pada bagian rekonvensi sampai lewat waktu 6 bulan sejak ditetapkannya hari sidang penyaksian ikrar talak, maka putusan poin 2 pada bagian konvensi tidak berkekuatan hukum lagi, kecuali Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi menyatakan kerelaannya dijatuhi talak meskipun Pemohon Konvensi/Tergugat rekonvensi belum memenuhi amar putusan poin 2 pada bagian rekonvensi tersebut;3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp.591.000,00-. (lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Juni 2014 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 38/Pdt. G/2014/PA Pw
Statistik740