- Menolak eksepsi para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Utara : Keluarga Hafit;
- Timur : Keluarga Hafit;
- Selatan : Keluarga Makagansa ;
- Barat : FAJRI KABURITO;
- Menolak gugatan Rekonpensi para Penggugat Rekonvensi/para Tergugat konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum para Tergugat Konvensi/para Penggugat Rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.226.000,00,-(tiga juta dua ratus dua dua puluh enam ribu rupiah );
Putusan PN TAHUNA Nomor 45/Pdt.G/2018/PN Thn |
|
Nomor | 45/Pdt.G/2018/PN Thn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TAHUNA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Randa Fabriana Nurhamidin |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Anak Agung Niko Brama Putra, Hakim Anggota 1: Aminudin J. Dunggio |
Panitera | Panitera Pengganti: Syaepudin Samalam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I I. Dalam Konvensi A. Dalam Eksepsi: B. Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat Konvensi/para Tergugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat konvensi/para Tergugat Rekonvensi bersaudara adalah anak/ahli waris yang sah dari Almarhum RASYID HAFIT dan almarhumah FUAH SOLEMAN; 3. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah Objek Perkara yang terletak di Kelurahan Tidore RT.02/1 Kecamatan Tahuna Timur Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan luas tanah kurang lebih 125,55 M2, Dengan batas-batas tanah: adalah sebagian dari tanah milik orangtua/ayah Para Penggugat Konvensi/para Tergugat Rekonvensi (Almarhum RASYID HAFIT) sebagaimana Sertifikat Hak Milik nomor : 37/Desa Tidore dan jatuh waris, menjadi milik Para Penggugat Konvensi/para Tergugat Rekonvensi; 4. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan ayah Para Tergugat Konvensi/para Penggugat Rekonvensi ( Almarhum MA?MUR AER ) semasa hidupnya tidak mengembalikan tanah Objek Perkara yang dipinjam kepada ayah Para Penggugat Konvensi/para Tergugat Rekonvensi dan perbuatan Para Tergugat Konvensi/para Penggugat Rekonvensi menguasai tanah Objek Perkara hingga saat ini tanpa ada lagi ijin dari Para penggugat Konvensi/para Tergugat Rekonvensi bersaudara sebagai ahli waris dari Almarhum RASYID HAFIT dan sebagai pemilik tanah Objek perkara tersebut sebagai perbuatan melawan hukum; 5. Menyatakan menurut hukum bahwa kwitansi jual-beli tanah Objek Perkara antara Almarhum RASYID HAFIT dengan Almarhum MA?MUR AER tidak sah menurut hukum; 6. Menghukum Para Tergugat Konvensi/para Penggugat Rekonvensi untuk mengembalikan tanah Objek Perkara kepada Para Penggugat Konvensi/para Terguat Rekonvensi, sebagai anak-anak/ahliwaris dari Almarhum RASYID HAFIT, dan pemilik sah tanah Objek Perkara; 7. Menghukum Para Tergugat Konvensi/para Penggugat Rekonvensi membongkar bangunan rumah yang ada diatas tanah Objek Perkara dan menyerahkan penguasaan atas tanah Objek Perkara secara bebas, leluasa dan tanpa syarat apapun kepada Para Penggugat Konvensi/para Tergugat Rekonvensi; 8. Menghukum Turut Tergugat agar tunduk dan bertakluk pada putusan perkara ini; 9. Menolak gugatan para Penggugat Konvensi/para Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; II. Dalam Rekonvensi III. Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 25 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 762 K/PDT/2020
Pertama : 45/Pdt.G/2018/PN Thn.
Statistik707