Putusan PN SELONG Nomor 52/PDT.G/2015/PN.SEL |
|
Nomor | 52/PDT.G/2015/PN.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 14 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PN SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - H.hisbullah Idris |
Hakim Anggota | Yakobus Manu, Galih Bawono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi para Tergugat;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa para Penggugat adalah sebagai pemilik yang sah dari tanah sengketa II berupa sebidang tanah sawah yang terletak di Subak Jorong, Desa Sukarma, Kecamatan Aikmel, Persil No. 111, Pipil No 241, Kelas II, Luas 0,36 ha (lebih kurang tiga puluh enam are), atas nama almarhum AMAQ YAM, yang berasal dari peninggalan almarhum orang tuanya/kakeknya yang bernama AMAQ YAM;3. Menyatakan hukum, perbuatan para Tergugat yang mempertahankan tanah sengketa II berupa sebidang tanah sawah yang terletak di Subak Jorong, Desa Sukarma, Kecamatan Aikmel, Persil No. 111, Pipil No 241, Kelas II, Luas 0,36 ha (lebih kurang tiga puluh enam are), adalah dengan tanpa alas hak yang sah/jelas dan merupakan perbuatan melawan hukum;4. Menghukum kepada para Tergugat, atau siapa saja yang menguasai tanah sengketa II berupa sebidang tanah sawah yang terletak di Subak Jorong, Desa Sukarma, Kecamatan Aikmel, Persil No. 111, Pipil No 241, Kelas II, Luas 0,36 ha (lebih kurang tiga puluh enam are), atas nama almarhum AMAQ YAM, dengan batas-batas:- Sebelah barat : sungai;- Sebelah timur : parit;- Sebelah utara : sawah PAPUQ RAUHUN;- Sebelah selatan : sawah PAPUQ ILAM;untuk menyerahkan kepada para Penggugat dengan tanpa syarat apapun juga, beserta apa yang ada di atasnya dalam keadaan kosong, bila perlu dengan bantuan aparat keamanan (Polri);5. Menolak petitum huruf b dan huruf g gugatan para Penggugat;6. Menyatakan petitum huruf d, huruf e dan huruf f sub a gugatan para Penggugat, tidak dapat diterima (niet ontvantkelijke verklaard);7. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.426.000,- (dua juta empat ratus dua puluh enam ribu rupiah) secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 52/PDT.G/2015/PN.SEL.zip
- Download PDF
- 52/PDT.G/2015/PN.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 52/PDT.G/2015/PN.SEL
Banding : 67/PDT/2016/PT.MTR
Statistik195