Putusan PN PALEMBANG Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Plg |
|
Nomor | 46/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | tipikor46chaidir |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 18 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Elly Noeryasmin |
Hakim Anggota | Eliwarti, Lufsiana |
Amar | Lain-lain |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa Ir. CHAIDIR SYAM, MM Bin H. SYAMSUDIN. tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Ir. CHAIDIR SYAM, MM Bin H. SYAMSUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI secara bersama-sama?;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ir. CHAIDIR SYAM, MM Bin H. SYAMSUDIN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;5. Menetapkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;6. Menetapkan barang bukti berupa :1. Dokumen Berkas Peserta KPEN-RP Kelompok Tani Desa Lubuk Pauh Kec. BTS Ulu Kab. Musi Rawas atas nama Agus Madi, A.Rahman, Aan, Ali Akbar, Amat Sadari, Amri Yatin, Anas, Andri, Ansori, Apriyanto, Arna, Asbi, Asikin, Budiman, Burlian, Bustamil Arifin, Bustomi, Cik Ani, Darmanto, Dasril, Dedet, Dedi Arman, Disun, Fauzi, Gimu, Hanafi, Haryadi, Hayadi, Ibnu Tamimah, Imam Maksum, Intan Pratidina, Ipul, Jarni, Jumantoro, Kamaludin, Kamil, Karil, Karminem, Kartinem, Karyawan, Khudori, Kudori, Larasati, Legimin, Mamat, Margiyanto, Marni, Maryama, Maryana, Maryono, Mahyudin, Masnah, Misdi, Muhamad Nurul Falah, Muhammad Daroji, Muhtarom, Murni, Muzamil, Ningsih, Nur Salim, Nurhayati, Nur Wahid, Nyandi Widiyanti, Pahlevi Gunawan, Prawoto, Pulung, Reno, Ribut, Rina, Rogayati, Rohkimin, Rubiman, Rudi Hartono, Rukun Santoso, Sagiman, Saipul, Samsudin Bin Bandi, Samsudin Bin Paino, Santo, Sarahman, Sarkim, Sasmito, Selamet Kamsul, Sigit Purwanto, Sirowinoto, Siti Nuraini, Siti Nurjanah, Slamet, Sokidi, Sri Hartati, Sri Megawati, Sri Ngatun, Sri Sugiarti, Subowo, Sugiri, Suharyanto, Sukari, Sukismoyo, Supratno, Susilo, Suswanto, Sutoyo, Suyatno, Suyono, Tarman, Tarwi, Tri Mahabrata, Triyono, Untung, Usman, Usman G, Wahyudin, Warsim, Wiji Astuti, Yatno, Yohana, Yuli, Yuni. terdiri dari : 1) Foto copy KTP2) Foto copy KK3) Surat Permohonan Debitur4) Memorandum Analisis dan Keputusan Kredit5) Laporan Penilaian Jaminan6) Laporan Kunjungan Nasabah 7) Surat Keterangan Usaha8) Surat Pernyataan9) Surat Keterangan Domisili10) Sertifikat 11) Akta Notaris perjanjian kredit12) Foto Suami Istri. 13) Permohonan Kredit.2. Foto Copy Surat Keputusan NOKEP : S.3-DIR/ADK/02/2008 tentang Revisi Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (PPK BISNIS RITEL).3. Foto Copy Surat Edaran NOSE : S.41-DIR/ADK/12/2006 tentang Kredit Pengembangan Energi Nabati dan Revitalisasi Perkebunan (KPEN-RP) dengan Pola Non Kemitraan (Karet dan Kakao).4. Foto Copy SK Bupati Musi Rawas Nomor : 37/KPTS/PERKE/2008 tanggal 27 Februari 2008 tentang penetapan petani revitalisasi perkebunan karet.5. Buku register permohonan pinjaman Debitur tahun 2008-2009.6. Rekening Koran 118 Debitur Desa Lubuk Pauh yang mendapat pencairan kredit sesuai SK Bupati Musi Rawas Nomor : 37/KPTS/PERKE/2008.7. SK Kantor Wilayah PT. Bank BRI (Persero) Tbk. NOKEP: 05D-SDM/BIN/01/2005 tanggal 13 januari 2005 tentang penetapan jabatan Kantor Wilayah PT. BRI (Persero) Tbk.8. KTP NIK : 1673060710590001 atas nama NGADINO. 9. Rekening Pinjaman 118 Debitur Desa Lubuk Pauh yang mendapat pencairan kredit sesuai SK Bupati Musi Rawas Nomor : 37/KPTS/PERKE/2008.10. Kwitansi Penarikan 118 Debitur Desa Lubuk Pauh yang mendapat pencairan kredit sesuai SK Bupati Musi Rawas Nomor : 37/KPTS/PERKE/2008.11. Laporan Pertanggung Jawaban dari pemakaian kredit triwulan pertama dan kedua yang dibuat petani peserta 118 Debitur Desa Lubuk Pauh yang mendapat pencairan kredit sesuai SK Bupati Musi Rawas Nomor : 37/KPTS/PERKE/2008.12. Rencana Depenitif Kebutuhan kelompok triwulan 1 dan 2 tahun pertama 118 Debitur Desa Lubuk Pauh yang mendapat pencairan kredit sesuai SK Bupati Musi Rawas Nomor : 37 / KPTS / PERKE / 2008.13. Fotocopy Surat Keputusan NOKEP : 476-DIR/SDM/12/2008 tanggal 01 Desember 2008 tentang Pemindahan Unit Kerja Direksi PT. Bank Rakyat Indoinesia (Persero) Tbk. an. Nama Sulaiman Tahe NIP. OB.56496590 / 14960.14. Fotocopy Surat Keputusan NOKEP : S.26-DIR/ADK/06/2006 tanggal 16 Juni 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (PPK Bisnis Ritel).15. Kwitansi pencairan kredit KPEN-RP dari 118 debitur kelompok Budiman di Desa Lubuk Pauh Kec. BTS Ulu Kab. Musi Rawas. Tetap terlampir dalam berkas perkara;7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1836 K/Pid.Sus/2015
Pertama : 46/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Plg
Statistik9518