Putusan PN MASOHI Nomor 9/Pid.Sus/2018/PN Msh |
|
Nomor | 9/Pid.Sus/2018/PN Msh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | pidanapertambanganhukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 10 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MASOHI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Samuel Ginting |
Hakim Anggota | Mawardy Rivai, Rivai Rasyid Tukuboya |
Panitera | Ervina Mathilda Telly Silalahi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa I LA ALI MIA Alias ALI dan terdakwa II HASAN ARIADI Alias HASAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ???Menampung, Memanfaatkan, Melakukan Pengolahan dan Pemurnian, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan Batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau adari hasil Pertambangan Mineral dan Batubara tanpa ijin???; 2. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 2 (bulan) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan para terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan Barang Bukti berupa a. Air Raksa yang disimpan di dalam botol fanta seberat 6,6 Kg (enam koma enam kilo gram);b. Air Raksa yang disimpan di dalam cirigen minyak goreng Livina seberat 3,3 Kg (tiga koma tiga kilo gram);c. 1 (satu) buah ransel warna abu-abu merek Favor.;d. 1 (satu) buah tas samping kecil warna abu-abuDirampas Untuk Negara Diserahkan Kepada Kementrian Sumber Daya Mineral Melalui Dinas Terkait di Provinsi Maluku;a. 1 (satu) Unit sepeda motor Kawasaki Ninja merah putih tanpa Plat Nomor dan STNK dan 4 (empat) buah kunci;Dikembalikkan kepada terdakwa LA ALI MIA Alias ALI;6. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 26 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 3 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pid.Sus/2018/PN_Msh.zip
- Download PDF
- 9/Pid.Sus/2018/PN_Msh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pid.Sus/2018/PN Msh
Statistik36530