Putusan PN PRAYA Nomor 35/PDT.G/2010/PN.PRA |
|
Nomor | 35/PDT.G/2010/PN.PRA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | praya |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Suhartoyo |
Hakim Anggota | Harris Tewa, Luh Sasmita Dewi |
Panitera | H. Lalu Abdurrahman Nurdin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. DALAM KONPENSIA. DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi TERGUGATB. DALAM POKOK PERKARA ; 1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Sebagian ;2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;3. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum (batal demi hukum) atas Contract Agreement tertanggal 8 Februari 2010 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT;4. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan seluruh uang yang sudah dikirimkan oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT sebesar Rp. 1.029.445.425,- ( satu milyar dua puluh sembilan juta empat ratus empat puluh lima ribu empat ratus dua puluh lima Rupiah) secara tunai atau disetorkan kembali ke dalam Rekening bank No.070.000465535.075 pada bank BNI 1946 dan Rekening No.070.000465535.012 pada Bank BNI 1946 atas nama PENGGUGAT ;5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian Immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) ; 6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan (aset-aset) TERGUGAT berupa : - tanah seluas 8.752 m2 (delapan ribu tujuh ratus lima puluh dua meter persegi) yang terletak di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kecamatan Pujut, Desa Kuta, Nomor Peta Pendaftaran 50.1-43.040-01-3 yang tercantum dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 86 atas nama PT. Tate Development Land and Consultancy. ; 7. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ; 8. Menolak gugatan PENGGUGAT untuk selain dan selebihnya ; II. DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan PENGGUGAT DALAM REKONPENSI/ TERGUGAT DALAM KONPENSI untuk seluruhnya ; III. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum TERGUGAT DALAM KONPENSI/PENGGUGAT DALAM REKONPENSI untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.581.000,- ( satu juta lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2011 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 35/PDT.G/2010/PN.PRA.zip
- Download PDF
- 35/PDT.G/2010/PN.PRA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 35/PDT.G/2010/PN.PRA
Statistik472162