Putusan PA BANGKALAN Nomor 0589/Pdt.G/2012/PA.Bkl |
|
Nomor | 0589/Pdt.G/2012/PA.Bkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | CERAI TALAK |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2012 |
Lembaga Peradilan | PA BANGKALAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Imam Marnoto |
Hakim Anggota | Slamet Bisri H.husni Mubarak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON KONVENSI ;---------------------------------------- |
Catatan Amar | MENGADILIDalam Konvensi ;1. Mengabulkan permohonan Pemohon konvensi ;----------------------------------------2. Memberi izin kepada Pemohon konvensi (PEMOHON) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon konvensi (TERMOHON) di depan sidang Pengadilan Agama Bangkalan ;----3. Menghukum Pemohon konvensi untuk membayar nafkah iddah kepada Termohon konvensi sebesar Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah ) dan mut?ah sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus tibu rupiah) ;-------------------------------------------4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bangkalan untuk mengirimkan Salinan penetapan Ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urursan Agama yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Pemohon konvensi dan Termohon konvensi, serta tempat perkawinan Pemohon konvensi dan Termohon konvensi dilangsungkan tersebut dilangsungkan untuk dicatat dalam buku yang disediakan untuk itu ;------------------------------------------------------------------------Dalam Rekonpensi ;1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian ;------------------------------2. Menetapkan kedua anak Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi bernama Mohammad Insan Maulana, umur 7 tahun dan Nazira Nurbaiti, umur 4 bulan dibawah hadhanah Penggugat rekonvensi ;----------------------------------------------3. Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya pemeliharaan kedua anak bernama Mohammad Insan Maulana dan Nazira Nurbaitii sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri ;---------------------------------------------------------------------------------------4. Menolak gugatan Penggugat rekonvensi selain dan selebihnya ;----------------------Dalam Konpensi dan Rekonpensi ;- Membebankan kepada Pemohon konvensi / Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 316.000,- ( Tiga ratus enam belas ribu rupiah) ;----------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Januari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 161/Pdt.G/2013/PTA.Sby
Pertama : 0589/Pdt.G/2012/PA.Bkl
Statistik2712