Putusan PN DENPASAR Nomor 204 /Pid.Sus/2014/PN.Dps |
|
Nomor | 204 /Pid.Sus/2014/PN.Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 20 Maret 2014 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hasoloan Sianturi |
Hakim Anggota | I Dewa Gede Suarditha, Firman Panggabean |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa I KETUT SUTARKA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Melakukan usaha penambangan tanpa dilengkapi ijin usaha pertambangan ?;-----------------------2. Menjatuhkan Pidana terhadap diri terdakwa I KETUT SUTARKA dengan pidana penjara selama 10 ( sepuluh ) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan ; ----------------------3. Menyatakan Barang bukti berupa : -------------------------------------------------------------- 1 (satu) unit Excavator, Merk KOMATSU PC 200, Warna Kuning. Dikembalikan kepada UD. HARAPAN JAYA, Jalan By Pass Ida Bagus Mantra Nomor 17X Depasar Timur melalui saksi ANCARLES,Sedangkan ;- 1 (satu) buah Buku Catatan Penjualan.- Uang tunai sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).Dirampas untuk negara ;4. Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).;---------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 204_/Pid.Sus/2014/PN.Dps.zip
- Download PDF
- 204_/Pid.Sus/2014/PN.Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 82/PID.SUS/2014/PT.DPS
Kasasi : 736K/PID.SUS.LH/2016
Pertama : 204/Pid.Sus/2014/PN.Dps
Statistik5222