Putusan PN BANDA ACEH Nomor 49/Pdt.G/2013/PN Bna |
|
Nomor | 49/Pdt.G/2013/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | 49/Pdt.G/2013/PN BnaPerdataPMH |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2013 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Samsul Qamar |
Hakim Anggota | Mukhtar Amin, Akhmad Nakhrowi Mukhlis |
Panitera | Zulkhairi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONVENSIDalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat III Konvensi, Tergugat IV Konvensi dan Tergugat V Konvensi/Penggugat Rekonvensi;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan Surat Tergugat I Nomor : 360/476 tanggal 31 Desember 2010 Perihal Permohonan Persetujuan Penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) untuk pekerjaan Penanggulangan Bencana Alam yang ditujukan kepada Tergugat I adalah sah dan berharga serta berkekuatan hukum dan mengikat terhadap Tergugat I, II, III dan Perusahaan Penggugat;3. Menyatakan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang diterbitkan oleh Tergugat I Nomor : 360/ 012/2011 tanggal 3 Januari 2011 Tentang Pelaksanaan Pekerjaan Pengaman Pantai Suak Ujung Kalak Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat kepada Perusahaan Penggugat adalah sah dan berharga serta mengikat terhadap Tergugat I, II, III dan Perusahaan Penggugat;4. Menyatakan dokumen Back Up Data 100% kemajuan pekerjaan Pengamanan Pantai Suak Ujung Kalak Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dengan nilai pekerjaan seluruhnya Rp.3.480.978.000,00.- (Tiga milyar empat ratus delapan puluh juta Sembilan ratus tujuh delapan ribu rupiah) sudah termasuk PPN ? PPH yang telah disetujui dan ditanda tangani Tergugat I, II, dan Perusahaan Penggugat adalah sah dan berkekuatan hukum serta mengikat terhadap Tergugat I, II, III dan Perusahaan Penggugat;5. Menyatakan Dokumen LAPORAN PROGRESS FISIK Pekerjaan Pengaman Pantai Suak Ujung Kalak Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat Rp.3.480.978.000,00.- ( tiga milyar empat ratus delapan puluh juta Sembilan ratus tujuh delapan ribu rupiah) sudah termasuk PPN ? PPH yang telah diperiksa, disetujui dan ditanda tangani oleh Tergugat I, II dan Pengugat serta telah diperiksa dan ditanda tangani oleh Pengawas lapangan Dinas Cipta Karya Dan Pengairan Kabupaten Aceh Barat adalah sah dan berkekuatan hukum serta mengikat terhadap Tergugat I, II, III dan Perusahaan Penggugat;6. Menyatakan Dokumen Rekapitulasi Anggaran Biaya Pekerjaan Pengaman Pantai Suak Ujung Kalak Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat yang telah ditanda tangani oleh Tergugat I, Tergugat II, Penggugat dan disetujui serta ditanda tangani oleh Kepala Dinas Cipta Karya Dan Pengairan Kabupaten Aceh Barat adalah sah dan berkekuatan hukum serta mengikat terhadap Tergugat I, II, III dan Perusahaan Penggugat;7. Menyatakan Tindakan Tergugat III berupa menunjuk Tergugat V untuk melakukan audit atas hasil pekerjaan yang telah Penggugat selesaikan dan menunjuk Tergugat IV untuk melakukan penaksiran jumlah harga pekerjaan yang akan dibayar terhadap pekerjaan Penggugat yang telah selesai / difungsikan dua tahun sebelumnya, bukan ketika pekerjaan itu selesai Penggugat kerjakan 100% adalah tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Penguasa dan bertentangan dengan azas kepatutan yang telah merugikan Perusahaan Penggugat secara materiil;8. Menyatakan tindakan Tergugat IV melakukan taksiran estimasi harga pekerjaan yang dapat dibayar Tergugat I atas 38,75% Volume pekerjaan yaitu Rp. Rp.702.863.000.- (tujuh ratus dua juta delapan ratus enam puluh tiga riu rupah), dari Volume 100% pekerjaan tersebut atau dari nilai pekerjaan seluruhnya yang telah disetujui dan diperiksa kebenarannya oleh Tergugat I dan II sebelumnya Rp.3.480.978.000,00.- ( tiga milyar empat ratus delapan puluh juta Sembilan ratus tujuh delapan ribu rupiah) sudah termasuk PPN ? PPH, adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa terhadap Perusahaan Penggugat;9. Menyatakan tindakan Tergugat II dan V melakukan pengamatan fisik setelah 2 tahun pekerjaan Pengamanan Pantai Suak Ujung Kalak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat atau setelah 2 tahun hasil pekerjaan Penggugat difungsikan, adalah sebuah tindakan melawan hukum dan melanggar kepatutan yang dilakukan oleh Penguasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 1365 KUHPerdata;10. Menyatakan tindakan Tergugat I dan V menetapkan Volume atas hasil pekerjaan Suak Ujung Kalak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat dari 100% menjadi 38,75% adalah sebuah tindakan Melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa yang telah merugikan Perusahaan Penggugat secara materiil;11. Menyatakan Berita Acara Pengamatan Fisik Tergugat II dan V pada hari Senin tanggal 23 April 2012 adalah tidak sah dan tidak bernilai hukum;12. Menyatakan tindakan Tergugat I tidak membayar hasil pekerjaan Pengamanan Pantai Suak Ujung Kalak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat sebesar Rp.3.480.978.000.- (tiga milyar empat ratus delapan puluh juta sembilan ratus tujuh delapan ribu rupiah) sudah termasuk PPN ? PPH kepada Penggugat dalam tahun anggaran 2011 adalah sebuah tindakan melawan hukum yang telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan Penggugat baik secara materiil maupun inmateriil;13. Menyatakan tindakan Tergugat I berupa : - Tidak membuat kontrak pekerjaan atas permintaan Penggugat seketika pekerjaan itu selesai Penggugat kerjakan pada tanggal 22 Maret 2011;- Tidak membuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO) dan tidak memproses pembayaran 100% seketika pekerjaan itu selesai dan Penggugat mengajukan penagihan 100%;- Menjadikan hasil taksiran Tergugat IV dan hasil audit Tergugat V sebagai dasar dalam penerbitan SPPBJ (Gunning) No.009/KEP-PNL/BPBA/III/2011 tanggal 11 Maret 2013;- Menentukan nilai pekerjaan dalam Kontrak No. 009/KONTRAK_PNL/BPBA/III/2013 tanggal 13 Maret 2013 sebesar Rp. 702.863.000.- (tujuh ratus dua juta delapan ratus enam puluh tiga ribu rupiah) dari yang seharusnya Rp.3.480.978.000,00.- (tiga milyar empat ratus delapan puluh juta sembilan ratus tujuh delapan ribu rupiah);- Membayar harga pekerjaan Penggugat hanya sebesar 702.863.000.- (tujuh ratus dua juta delapan ratus enam puluh tiga ribu rupiah) atas volume pekerjaan 38,75% kepada Penggugat dari 100% volume bobot pekerjaan yang telah disetujui dan disepakati sebelumnya dengan Perusahaan Penggugat;adalah rangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa yang melanggar kepatutan dan telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat atas 61,25% Pekerjaan Pengamanan Pantai Suak Ujung Kalak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat tersebut yang telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat;14. Menyatakan tindakan Tergugat I hanya membayar nilai Pekerjaan Penggugat Rp. 702.863.000.- (tujuh ratus dua juta delapan ratus enam puluh tiga ribu rupiah) adalah tindakan melawan hukum yang dilakukan Penguasa yang telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan Penggugat baik secara materiil maupun inmateriil;15. Menghukum Tergugat I dan II untuk membuat kontrak, SPPBJ dan dokumen terkait lainnya atas 61,25 % Volume/nilai sisa pekerjaan atau atas sisa harga Pekerjaan yang belum dibayar sebesar Rp. 2.778.115.000.- (dua milyar tujuh ratus tujuh puluh delapan juta seratus lima belas ribu rupiah) termasuk PPN-PPH kepada Penggugat;16. Menghukum Tergugat I, II dan III untuk menganggarkan dan mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2014 guna membayar segala kerugian atas kekurangan bayar sisa nilai pekerjaan Penggugat yang telah diselesaikan berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja No.192.2/612.11/2010 tanggal 13 Desember 2010 tentang Pekerjaan Pengaman Pantai Suak Ujong Kalak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat;17. Menghukum Tergugat I dan II untuk membuat Perjanjian (kontrak) dengan Perusahaan Pengguat terhadap 61,25% sisa Volume dan nilai pekerjaan Pengamanan Pantai Suak Ujung Kalak Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat yang belum dibayar Rp.2.778.115.000.- (dua milyar tujuh ratus tujuh puluh delapan juta seratus lima belas ribu rupiah) termasuk PPN-PPH;18. Menghukum Tergugat I, II, III, IV dan V untuk membayar sisa kurang nilai pekerjaan Pengamanan Pantai Suak Ujung Kalak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat kepada Perusahaan Penggugat Rp. 2.778.115.000.- (dua milyar tujuh ratus tujuh puluh delapan juta seratus lima belas ribu rupiah) termasuk PPN-PPH secara tunai secara tanggung menanggung;19. Menghukum Tergugat I, II, III, IV dan V untuk membayar kerugian materiil berupa bunga sebesar 18 % (delapan belas persen) per tahun atas sisa nilai pekerjaan yang belum dibayar kepada Penggugat Rp. 2.778.115.000.- (dua milyar tujuh ratus tujuh puluh delapan jutaseratus lima belas ribu rupiah) terhitung sejak tanggal 22 Maret 2011 sampai dengan hari dilaksanakan putusan dalam perkara ini setelah berkekuatan hukum tetap;20. Menghukum Tergugat I, II, III, IV dan V untuk mentaati dan melaksanakan putusan dalam perkara ini;21. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI- Menyatakan gugatan rekonvensi tidak dapat diterima;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Tergugat I Konvensi, Tergugat II Konvensi, Tergugat III Konvensi, Tergugat IV Konvensi dan Tergugat V Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.044.000,- (satu juta empat puluh empat ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 September 2014 |
Tanggal Dibacakan | 17 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 823 PK/Pdt/2017
Pertama : 49/PDT.G/2013/PN.BNA
Statistik9720