Putusan PTA SEMARANG Nomor 83/Pdt.G/2015/PTA.Smg |
|
Nomor | 83/Pdt.G/2015/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai talak83/Pdt.G/2015/PTA.Smg |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 13 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. E. Abd. Rahman |
Hakim Anggota | H. Muchsin, H. Muh. Hidayat |
Panitera | Adjuri |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Termohon/ Pembanding dapat diterima; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Surakarta Nomor 0530/Pdt.G/ 2014/PA.Ska. tanggal 20 Januari 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 29 Rabiulawal 1436 Hijriyah dengan perbaikan amar sebagai berikut :Dalam Konpensi :1) Mengabulkan permohonan Pemohon; 2) Memberi ijin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon (Titik Sugiati binti Sugiman Gitorahadjo) di hadapan sidang Pengadilan Agama Surakarta; 3) Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon : a. Nafkah Iddah sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);b. Mut???ah berupa uang sebesar Rp. 24.000.000; ( dua puluh empat juta rupiah);4) Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Surakarta untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Jebres Kota Surakarta dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Serengan Kota Surakarta untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;Dalam Rekonpensi :- Tidak menerima gugatan Penggugat seluruhnya;Dalam Konpensi dan Rekonpensi :- Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp. 211.000,- (dua ratus sebelas ribu rupiah);3. Membebankan kepada Termohon/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2015 |
Tanggal Dibacakan | 26 Mei 2015 |
Kaidah | 278 K/AG/1997 tanggal 26 Agustus 1998, Nomor 499 K/AG/ 2000 tanggal 12 Juni 2003 dan Nomor 2 K/AG/2002 tanggal 6 Nopember 2003 Hakim secara ex officio dapat membebankan kepada bekas suami membayar nafkah iddah, maskan, kiswah dan mutâ≢ah, |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 83/Pdt.G/2015/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 83/Pdt.G/2015/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 83/Pdt.G/2015/PTA.Smg
Pertama : 0530/Pdt.G/ 2014/PA.Ska.
Statistik13750