Putusan PN BANJARMASIN Nomor 58/Pdt.G/2019/PN Bjm |
|
Nomor | 58/Pdt.G/2019/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eddy Cahyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Raden Roro Endang Dwi Handayani, Hakim Anggota Moh. Fatkan |
Panitera | -ardiansyah |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Dalam Konpensi A. Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Turut Tergugat; B. Dalam Pokok Perkara- Menolak seluruh Gugatan Penggugat;II. Dalam Rekonpensi A. Dalam Provisi;- Menyatakan Gugatan Provisi tidak dapat diterima; B. Dalam eksepsi;- Menolak seluruh eksepsi Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi; C. Dalam Pokok Perkara;1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);3. Menyatakan Perbuatan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi yang mengalihkan kepemilikan 40% saham atau 200 lembar saham PT. IMM yang sudah menjadi hak Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi adalah Perbuatan Melawan Hukum;4. Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi dengan perincian sebagai berikut:- Tidak dibayarnya Hutang Pokok sejumlah Rp.155.000.000.000,- (Seratus lima puluh lima milyar rupiah);- Tidak dibayarnya Bunga Hutang Berjalan setiap tiga bulan akibat tidak dibayarnya Hutang Pokok sejumlah Rp. 155.000.000.000,- (Seratus lima puluh lima milyar rupiah), dengan perincian sebagai berikut: 1) Bunga hutang untuk perhitungan bulan April, Mei, Juni 2016: Rp. 7.000.000.000,- (Tujuh milyar rupiah);2) Bunga hutang untuk perhitungan bulan Juli, Agustus, September 2016: Rp. 7.000.000.000,- (Tujuh milyar rupiah);3) Bunga hutang untuk perhitungan bulan Oktober, Nopember, Desember 2016: Rp. 7.000.000.000,- (Tujuh milyar rupiah);4) Bunga hutang untuk perhitungan bulan Januari, Februari, Maret 2017: Rp. 7.000.000.000,- (Tujuh milyar rupiah);5) Bunga hutang untuk perhitungan bulan April, Mei, Juni 2017: Rp. 7.000.000.000,- (Tujuh milyar rupiah);6) Bunga hutang untuk perhitungan bulan Juli, Agustus, September 2017: Rp. 7.000.000.000,- (Tujuh milyar rupiah);7) Bunga hutang untuk perhitungan bulan Oktober, Nopember, Desember 2017: Rp. 7.000.000.000,- (Tujuh milyar rupiah);8) Bunga hutang untuk perhitungan bulan Januari, Februari, Maret 2018: Rp. 7.000.000.000,- (Tujuh milyar rupiah);9) Bunga hutang untuk perhitungan bulan April, Mei, Juni 2018: Rp. 7.000.000.000,- (Tujuh milyar rupiah);10) Bunga hutang untuk perhitungan bulan Juli, Agustus, September 2018: Rp. 7.000.000.000,- (Tujuh milyar rupiah);11) Bunga hutang untuk perhitungan bulan Oktober, Nopember, Desember 2018: Rp. 7.000.000.000,- (Tujuh milyar rupiah);12) Bunga hutang untuk perhitungan bulan Januari, Februari, Maret 2019: Rp. 7.000.000.000,- (Tujuh milyar rupiah);13) Bunga hutang untuk perhitungan bulan April, Mei, Juni 2019: Rp. 7.000.000.000,- (Tujuh milyar rupiah);Jumlah: Rp. 91.000.000.000,- (Sembilan puluh satu milyar rupiah).- Tidak dibayarnya Fee sebesar 40% (empat puluh persen) atas produksi batubara di wilayah IUP OP PT. INDOMARTA MULTI MINING (IMM) yang produksi mulai tahun 2016 sampai dengan saat ini ditaksir sebanyak 4.000.000,- MT.Sehingga jumlah Fee yang seharusnya diterima adalah:Fee IUP: Rp. 30.000/MT x 40% = Rp. 12.000/MT x 4.000.000,- MT = Rp.48.000.000.000,- (Empat puluh delapan milyar rupiah). Jumlah keseluruhan 1 + 2 + 3 = Rp. 294.000.000.000,- (dua ratus sembilan puluh empat milyar rupiah)5. Menolak gugatan selain dan selebihnya;III. Dalam Konpensi dan Rekonpensi- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.831.000,- (Delapan Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3477 K/Pdt/2020
Pertama : 58/Pdt.G/2019/PN Bjm
Statistik445120