Putusan PN SURABAYA Nomor 377/Pdt.G/2015/PN.SBY |
|
Nomor | 377/Pdt.G/2015/PN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Burhanuddin A.s |
Hakim Anggota | Mangapul Girsang, I Dewa Gede Ngurah Adnyana |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONVENSI :DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Para Tergugat I, II, III, IV, untuk seluruhnya ;.DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I menjual obyek sita kepada Tergugat II seperti terurai di atas adalah perbuatan melawan hukum ;3. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;DALAM REKONVENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian ;2. Menyatakan sah dan berlaku mengikat :a. Akta Perjanjian Kredit tanggal 01 Maret 2006 No. 01 yang dibuat di hadapan Johanes Limardi Soenarjo, S.H., M.Hum., Notaris di Surabaya, yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Akta Perubahan Perjanjian Kredit tanggal 15 April 2013 No. 27 yang dibuat di hadapan Anita Lucia Kendarto, S.H., M.Kn. Notaris di Surabaya ;b. Akta Perjanjian Kredit tanggal 15 April 2013 No. 29 yang dibuat di hadapan Anita Lucia Kendarto, S.H., M.Kn. Notaris di Surabaya ;c. Perubahan Perjanjian Kredit di bawah tangan No. 3665/PPK/0468/2013 tanggal 11 Oktober 2013 ;d. Perubahan Perjanjian Kredit di bawah tangan No. 1778/PPK/0468/2014 tanggal 02 Mei 2014 ;e. Akta Perubahan Perjanjian Kredit tanggal 19 Desember 2014 No. 13 dibuat di hadapan Zainal Arifin, S.E., S.H., Notaris di Surabaya ;3. Menyatakan sah dan berlaku mengikat :a. Sertifikat Hak Tanggungan No. 2832/2013 Peringkat I (Pertama) tanggal 03 Juni 2013 jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan tanggal 07 Mei 2013 No. 65/2013 yang dibuat oleh Tosin, S.H. PPAT di Surabaya jo. Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan tanggal 15 April 2013 No. 35 yang dibuat di hadapan Anita Lucia Kendarto, S.H., M.Kn. Notaris di Surabaya ;b. Sertifikat Hak Tanggungan No. 766/2015 Peringkat II (Kedua) tanggal 09 Pebruari 2015 jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan tanggal 24 Desember 2014 No. 663/2014 yang di buat oleh Natalya Yahya Puteri Wijaya, S.H. PPAT di Surabaya (incasu Turut Tergugat III Rekonpensi) jo. Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan tanggal 18 Desember 2014 No. 7 yang dibuat di hadapan Zainal Arifin, S.E., S.H., Notaris di Surabaya ;4. Menyatakan Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya No. 67/Pdt.G/-2005/PN.Sby tanggal 25 Mei 2005 jo. Berita Acara Penyitaan Jaminan No. 67/Pdt.G/2005/-PN.Sby tanggal 07 Juni 2005 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya No. 53/EKS/-2009/PN.Sby jo. No. 67/Pdt.G/2005/PN.Sby tanggal 29 Oktober 2009 tidak berlaku mengikat terhadap objek yang dibebani Sertifikat Hak Tanggungan No. 2832/2013 Peringkat I (Pertama) tanggal 03 Juni 2013 dan Sertifikat Hak Tanggungan No. 766/2015 Peringkat II (Kedua) tanggal 09 Pebruari 2015 atas nama pemegang hak Penggugat Rekonpensi ;5. Menyatakan Turut Tergugat II Rekonpensi, Turut Tergugat III Rekonpensi, Turut Tergugat IV Rekonpensi dan Turut Tergugat V Rekonpensi untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ;6. Menolak gugat Penggugat Rekonvensi/ Tergugat VI Konvensi untuk selebihnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Menghukum Penggugat konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.976.000, - (satu juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 931 K/Pdt/2018
Pertama : 377/Pdt.G/2015/PN Sby.
Statistik10837