Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 81/Pid.B/TPK/2012/PN.Jkt.Pst |
|
Nomor | 81/Pid.B/TPK/2012/PN.Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 11 Desember 2012 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sudharmawatiningsih |
Hakim Anggota | Sofialdi, Annas Mustaqim, Antonius Widijantono, Slamet Subagio, Masingmasing Sebagai Hakim Anggota, Masingmasing Sebagai Hakim Anggota Ad Hoc |
Panitera | Hartanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa HERLAND Bin OMPO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut?;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3. Menghukum PT. SUMIGITA JAYA untuk membayar uang pengganti sebesar US$ 6,900,929.67 (enam juta sembilan ratus ribu sembilan ratus dua puluh sembilan dollar Amerika koma enam puluh tujuh sen) dengan ketentuan jika PT. SUMIGITA JAYA tidak membayar uang pengganti paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut;4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan ; 5. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan; |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2013 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 29 PK/Pid.Sus/2015
Banding : 27/PID/TPK/2013/PT.DKI
Kasasi : 2441 K/Pid.Sus/2013
Pertama : 81/PID.B/TPK/2012/PN.JKT.PST
Statistik22188