Putusan PTA SURABAYA Nomor 89/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
|
Nomor | 89/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.abd.munir S |
Hakim Anggota | H. Nahiruddin, Drs H. M. Abd. Rohim |
Panitera | Hj. Sufa’ah, S.ag. |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I - Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;Dalam Konvensi- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Tulungagung Nomor 2241/Pdt.G/ 2018/PA.TA, tanggal 18 Desember 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 21 Rabiulakhir 1441 Hijriyah;Dalam Rekonpensi - Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Tulungagung Nomor 2241/Pdt.G/ 2018/PA.TA, tanggal 18 Desember 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 21 Rabiulakhir 1441 Hijriyah, dengan perbaikan amar selengkapnya sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa :- Nafkah Madliyah sejumlah Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah);- Nafkah Iddah sejumlah Rp 2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);- Mut?ah berupa uang sejumlah = Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah); - Biaya pemeliharaan anak/nafkah anak yang berada dalam asuhan Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa (berumur 21 tahun), ditambah 10% setiap tahun diluar biaya pendidikan dan kesehartan; 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah madliyah, nafkah Iddah dan mut?ah tersebut pada amar angka 2 sebelum ikrar talak diucapkan; 4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 1.475.000,00 (satu juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untauk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 89/Pdt.G/2020/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 89/Pdt.G/2020/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 89/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Pertama : 2241/Pdt.G/2018/PA.TA
Statistik4716