- Menyatakan Terdakwa I MADE DYATMIKA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???penganiayaan???;--------------
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) bulan ;--------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Buku denda/dedosan warga Desa Pekraman Belatung ayahan tanah dengan kulit sampul warna hijau muda;
Putusan PN AMLAPURA Nomor 65/Pid.B/2018/PN Amp |
|
Nomor | 65/Pid.B/2018/PN Amp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 28 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN AMLAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Ayu Sudariasih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gusti Putu Yastriani, Br Hakim Anggota Ni Made Kushandari |
Panitera | Panitera Pengganti: I Nengah Karyasa. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : dikembalikan kepada saksi I WAYAN YASA SABDA, SH;-------------------------------- 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 65/Pid.B/2018/PN_Amp.zip
- Download PDF
- 65/Pid.B/2018/PN_Amp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 71/Pid/2018/PT DPS
Kasasi : 543 K/Pid/2019
Pertama : 65/Pid.B/2018/PN Amp
Statistik15029