- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Suyud Suparlan bin Sarimin) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Susanah binti Daniel) di depan sidang Pengadilan Agama Rantauprapat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan biaya akibat talak berupa:
- Nafkah ?iddah berupa uang sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
- Mut? ah berupa uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar biaya akibat talak yang telah ditetapkan pada diktum angka 2 kepada Penggugat Rekonvensi, sesaat sebelum ikrar talak dilaksanakan
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya nafkah anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi yang bernama Imam Agung Laksono, lahir tanggal 06 Juli 2006, sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan kepada Penggugat Rekonvensi sampai anak tersebut dewasa/ mandiri menurut undang-undang (umur 21 tahun);
- Menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
Putusan PA RANTAU PRAPAT Nomor 0547/Pdt.G/2019/PA.RAP |
|
Nomor | 0547/Pdt.G/2019/PA.RAP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PA RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Erpi Desrina Hasibuan |
Hakim Anggota |
S. Hi, Hakim Anggota 1: Dra. Hj. Samlah hakim Anggota 2:d. Syukri Adly |
Panitera | S. Ag, Panitera Pengganti: Eddy Sumardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Mengadili Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi Dan Rekonvensi - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp801.000 (delapan ratus satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 24 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 116/Pdt.G/2019/PTA.Mdn
Pertama : 547/Pdt.G/2019/PA.Rap
Statistik163