Putusan PTA PALEMBANG Nomor 1/Pdt.G/2015/PTA.Plg |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2015/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 5 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | - Muallimin Ahmad |
Hakim Anggota | - H.muhyiddin, - H.usman S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA |
Catatan Amar | 1. Menyatakan permohonan banding dari Pembanding dapat diterima;2. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Muara Enim Nomor 0485/Pdt.G/2014/PA.ME. tanggal 18 September 2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 23 Zulkaidah 1435 Hijriyah, dengan perbaikan amar sebagai berikut:1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (Terbanding) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Pembanding) di depan sidang Pengadilan Agama Muara Enim;3. Menetapkan :? Nafkah iddah sejumlah Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) selama masa iddah ; ? Mut'ah sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ? Nafkah dua orang anak nama Anak Pembanding dan Terbanding) dan Anak Pembanding dan Terbanding) minimal sebesar Rp 2.000.000.00 (dua juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau dapat hidup mandiri; 4. Menghukum Pemohon untuk membayar dan menyerahkan nafkah iddah, mut?ah dan nafkah anak tersebut pada angka 3 (tiga) di atas kepada Termohon;5. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Muara Enim untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Prabumulih Timur, Kecamatan Prabumulih Barat-Kota Prabumulih dan Kecamatan Baturaja Timur-Kabupaten Ogan Komering Ulu untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;6. Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp. 591.000,- (lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);7. Membebankan kepada Pembanding/Termohon untuk membayar biaya perkata di tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima piluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.G/2015/PTA.Plg.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.G/2015/PTA.Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1/Pdt.G/2015/PTA.Plg
Pertama : 0485/Pdt.G/2014/PA.ME
Statistik259