Putusan PN SURABAYA Nomor 503/Pdt.G/2016/PN.Sby |
|
Nomor | 503/Pdt.G/2016/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sarwedi |
Hakim Anggota | Jihad Arkanuddin, Jan Manoppo |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | I. DALAM KONPENSI ;A. DALAM EKSEPSI ;- Menyatakan eksepsi Tergugat ditolak;B. DALAM POKOK PERKARA ;1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan ANDY SUSILO dan HARSONO SUSILO (Tergugat dan Penggugat) adalah ahliwaris alm. SETIJO SUSILO dan. Alm. SUSANTI SUSILO;3. Menyatakan harta warisan alm. SETIJO SUSILO dan. Alm. SUSANTI SUSILO adalah:a. Sebidang Tanah besrta bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 166/K atas nama Pemegang Hak Setijo Susilo yang terletak di Jl. Pecindilan No. 16 Kelurahan Kapasari, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya; b. Perusahaan INTI SARI (KIM HWA) beserta isinya termasuk juga hak kekayaan intelektual yang terdaftar atas nama Setijo Susilo dengan 2 (dua) merek INTI SARI dan KIM HWA yang resmi terdaftar di Dirjen Hak Kekayaan Intelektual) berdasarkan SIUP Kecil Nomor : 503/048.A/436.6.11/2009 dengan Nama Perusahaan INTI SARI (KIM HWA) yang beralamat kantor di Jl. Pecindilan No. 16 Surabaya dengan nama Setijo Susilo dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Perusahaan Perorangan Nomor : 503/4468.D/436.6.II/2010 dengan nama Perusahaan INTI SARI yang beralamat kantor di Jl. Pecindilan No. 16 Surabaya an. Setijo Susilo, serta Surat Badan POM RI atas Persetujuan Pendaftaran Produk Pangan No. Po. 01.02.51.462.KPUI/ MD/05/05/K315, dengan Nama Dagang KIM HWA atau Inti Sari yang beralamat di Jl. Pecindilan 16, Surabaya.4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa mempersulit pembagian warisan yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;5. Menhukum Tergugat untuk segera membagi harta warisan dalam angka 3 (tiga) tersebut kepada Penggugat dan Tergugat masing-masing (setengahnya) apabila Tergugat tidak segera melaksanakan, Penggugat dapat segera membagi harta warisan tersebut;6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar a. Hak Rutin / gaji bulanan sebesar Rp. 336.000.000,- (tiga ratus tiga puluh enam juta rupiah);b. Keuntungan / laba / profit sebesar Rp. 1.272.576.000,- (satu milyar duaratus tujuh puluh dua juta limaratus tujuh puluh enam ribu rupiah);c. Ganti rugi setara Rp. 7.802.880 (tujuh juta delapan ratus dua ribu delapan ratus delapan puluh rupiah) karena tidak dibayar selama 24 (dua puluh empat) bulan ;7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Concervatoir Beslag) terhadap : Sebidang Tanah besrta bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 166/K atas nama Pemegang Hak Setijo Susilo yang terletak di Jl. Pecindilan No. 16 Kelurahan Kapasari, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, sebagaimana Berita Acara Sita No. 503/Pdt.G/2016/PN.Sby tanggal 13 April 2017; 8. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. Rp. 3000.000,- (tiga juta rupiah) setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan ini;9. Menghukum Tergugat membayar beaya perkara sebesar Rp. 3.361.000,- (tiga juta tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah) ;10. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;II. DALAM REKONPENSI ;1. Mengabulkan gugatan Rekonpensi untuk sebagian;2. Menyatakan Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Tekonpensi adalah ahli waris alm. setijo Susilo dan alm. Susanti Susilo;3. Menolak gugatan rekonpensi selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 503/Pdt.G/2016/PN.Sby
Statistik8028