Putusan PN SURABAYA Nomor 75/G/2014/PHI.Sby |
|
Nomor | 75/G/2014/PHI.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yapi |
Hakim Anggota | Hari Purnama, M.hsetia Permana |
Panitera | Sri Iswahyuningsih |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSI; --------------------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI; ------------------------------------------------------------------------------ Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; --------------------------------------DALAM POKOK PERKARA; ---------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; ----------------------------DALAM REKONPENSI; ----------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan Gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi untuk sebagian; -------------------------------------------------------------------------------------2. Menyatakan Para Tergugat Rekonpensi telah melakukan Mogok Kerja tidak sah; -------------------------------------------------------------------------------------3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat Rekonpensi dan Para Tergugat Rekonpensi putus karena mengundurkan diri terhitung sejak tanggal 4 Oktober 2013; ------------------------------------------------------------------4. Menghukum Penggugat Rekonpensi untuk membayar Uang Penggantian Hak Para Tergugat Rekonpensi sebesar Rp.83.825.000,- (delapan puluh tiga juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah), dapatlah dikabulkan, dengan perincian sebagai berikut; -------------------------------------1) Supiah / Tergugat Rekonpensi I; --------------------------------------------------- Uang Penggantian Hak sebesar Rp 3.825.000,- ; -----------------------2) Sholikhatin / Tergugat Rekonpensi II; --------------------------------------------- Uang Penggantian Hak sebesar Rp 3.825.000,- ; -----------------------3) Sutik / Tergugat Rekonpensi III; ---------------------------------------------------- Uang Penggantian Hak sebesar Rp 3.570.000,- ; -----------------------4) Lailatus Sholikhah, / Tergugat Rekonpensi IV ; -------------------------------- Uang Penggantian Hak sebesar Rp 3.825.000,- ; -----------------------5) Mahmudah / Tergugat Rekonpensi V; -------------------------------------------- Uang Penggantian Hak sebesar Rp 4.080.000,- ; -----------------------6) Moch. Gimron / Tergugat Rekonpensi VI; ---------------------------------------- Uang Penggantian Hak sebesar Rp 3.570.000,- ; -----------------------Hal. 79 dari 81 hal. Put. No. 75/G/2014/PHI-Sby.7) Kasmani / Tergugat Rekonpensi VII; ---------------------------------------------- Uang Penggantian Hak sebesar Rp 3.500.000,- ; -----------------------8) Sumarsih / Tergugat Rekonpensi VIII; -------------------------------------------- Uang Penggantian Hak sebesar Rp 3.570.000,- ; -----------------------9) Sugiharto / Tergugat Rekonpensi IX; ---------------------------------------------- Uang Penggantian Hak sebesar Rp 4.080.000,- ; -----------------------10) Sumiati / Tergugat Rekonpensi X; ------------------------------------------------- Uang Penggantian Hak sebesar Rp 3.825.000,- ; -----------------------11) Siti Julaichah / Tergugat Rekonpensi XI; ----------------------------------------- Uang Penggantian Hak sebesar Rp 3.570.000,- ; -----------------------12) Ngatminah / Tergugat Rekonpensi XII; ------------------------------------------- Uang Penggantian Hak sebesar Rp 3.570.000,- ; -----------------------13) Joko Slamet Andre / Tergugat Rekonpensi XIII; ------------------------------- Uang Penggantian Hak sebesar Rp 3.570.000,- ; -----------------------14) Suyanto / Tergugat Rekonpensi XIV; --------------------------------------------- Uang Penggantian Hak sebesar Rp 3.825.000,- ; -----------------------15) Kusmari / Tergugat Rekonpensi XV; ---------------------------------------------- Uang Penggantian Hak sebesar Rp 3.570.000,- ; -----------------------16) Juma???iyah / Tergugat Rekonpensi XVI; ------------------------------------------- Uang Penggantian Hak sebesar Rp 4.335.000,- ; -----------------------17) Achmad Hidayat / Tergugat Rekonpensi XVII; ---------------------------------- Uang Penggantian Hak sebesar Rp 3.315.000,- ; -----------------------18) Luluk Saputra / Tergugat Rekonpensi XVIII; ------------------------------------ Uang Penggantian Hak sebesar Rp 3.570.000,- ; -----------------------19) G. Tribawono SA / Tergugat Rekonpensi XIX; ---------------------------------- Uang Penggantian Hak sebesar Rp 3.570.000,- ; -----------------------20) Sri Atim / Tergugat Rekonpensi XX; ---------------------------------------------- Uang Penggantian Hak sebesar Rp 3.570.000,- ; -----------------------21) Solichin / Tergugat Rekonpensi XXI; ---------------------------------------------- Uang Penggantian Hak sebesar Rp 4.845.000,- ; -----------------------Hal. 80 dari 81 hal. Put. No. 75/G/2014/PHI-Sby.22) Ngateni / Tergugat Rekonpensi XXII; -------------------------------------------- Uang Penggantian Hak sebesar Rp 4.845.000,- ; -----------------------5. Menolak Gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi selain selebihnya; -DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI; ----------------------------------------------- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Penggugat Konpensi sebesar Rp.311.000,- (tiga ratus sebelas ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 8 Oktober 2014 |
Tanggal Dibacakan | 15 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 91 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Pertama : 75/G/2014/PHI.Sby
Statistik340