Putusan PN MAKASSAR Nomor 1345/Pid.SUS/2018/PN Mks |
|
Nomor | 1345/Pid.SUS/2018/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Basuki Wiyono |
Hakim Anggota | Widiarso, Daniel Pratu |
Panitera | Yuliati Azis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MELEPASKAN |
Catatan Amar | - 1. Menyatakan Terdakwa Jemis Kontaria Fong alias Ahung tersebut telah terbukti melakukan suatu perbuatan hukum, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana; 2. Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum; 3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat, serta martabatnya;4. Menetapkan barang bukti berupa:- (satu) Emas Lantakan dengan jumlah Karatase 24 karat, berat 1,225.49 Gram ditandai kode angka 1; - 1 (satu) Emas Lantakan dengan jumlah Karatase 24 karat, berat 999.86 Gram ditandai kode angka 2; - 1 (satu) Emas Lantakan dengan jumlah Karatase 24 karat,berat 831.73 Gram ditandai kode angka 3; - 1 (satu) Emas Lantakan dengan jumlah Karatase 24 karat, berat 748.69 Gram ditandai kode angka 4; - 1 (satu) Emas Lantakan dengan jumlah Karatase 24 karat,berat 499.92 Gram ditandai kode angka 5; - 1 (satu) Emas Lantakan dengan jumlah Karatase 24 karat,berat 199.97 Gram ditandai kode angka 6; - 1 (satu) Emas Lantakan dengan jumlah Karatase 24 karat, berat 199.97 Gram ditandai kode angka 7; - 1 (satu) Emas Lantakan dengan jumlah Karatase 24 karat, berat 200.02 Gram ditandai kode angka 8; - 1 (satu) Emas Lantakan dengan jumlah Karatase 24 karat, berat 200.00 Gram ditandai kode angka 9; - 1 (satu) Emas Lantakan dengan jumlah Karatase 24 karat, berat 200.01 Gram ditandai kode angka 10; - 1 (satu) Emas Lantakan dengan jumlah Karatase 24 karat, berat 200.01 Gram ditandai kode angka 11; - 1 (satu) Emas Lantakan dengan jumlah Karatase 24 karat,berat 200.00 Gram ditandai kode angka 12;- 1 (satu) Emas Lantakan dengan jumlah Karatase 24 karat,berat 199.99 Gram ditandai kode angka 13;- 1 (satu) Emas Lantakan dengan jumlah Karatase 24 karat, berat 199.98 Gram ditandai kode angka 14; - 1 (satu) Emas Lantakan dengan jumlah Karatase 24 karat, berat 100.01 Gram ditandai kode angka 15; - 1 (satu) Emas Lantakan dengan jumlah Karatase 24 karat,berat 199.98Gram ditandai kode angka 16;- 1 (satu) Emas Lantakan dengan jumlah Karatase 24 karat, berat 200.01 Gram ditandai kode angka 17; - 1 (satu) Emas Lantakan dengan jumlah Karatase 24 karat, berat 199.98 Gram ditandai kode angka 18.- 1(satu) unit timbangan elektrik merk Mettler Toledo JB 3002-L-G beserta Kabelnya Chaegernya.- 1 (satu) buah alat potong (gunting besar) berwarna hitam.- 1 (satu) buah pompa angin injak beserta tabung minyak dan selang hitam.- 1 (satu) buah mangkuk kecil dari tanah liat (bibang).- 1 (satu) buah alat cetak emas terbuat dari emas.- 1 (satu) unit HP merk Samsung type GT E1272 warna putih dengan no sim card telkomsel 0330000010229645.- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA warna biru dengan no rek.0251098831 atas nama Jemis K.?Dikembalikan kepada pihak darimana barang bukti itu disita?;5. Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 25 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2737 K/PID.SUS/2019
Pertama : 1345/Pid.Sus/ 2018/PN Mks
Statistik19075