Putusan PTA SURABAYA Nomor 324/Pdt.G/2016/PTA.Sby |
|
Nomor | 324/Pdt.G/2016/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai talak |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 14 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Taslim |
Hakim Anggota | H. Abd. Azis, M.h - H. Moh. Chanif |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | 1. Menerima permohonan banding Pembanding;2. Menyatakan bahwa Perlawanan Pelawan/Termohon asal adalah Pelawan yang benar tepat dan beralasan;3. Membatalkan putusan Verzet Pengadilan Agama Tulungagung Nomor 2970/Pdt.G/2016/PA.TA., tanggal 26 Juli 2016 M, bertepatan dengan tanggal 21 Syawal 1437. H.;Dengan mengadili sendiri :Dalam Konpensi1. Menerima permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) didepan sidang Pengadilan Agama Tulungagung;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Tulungagung untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung tempat tinggal Termohon dan Pegawai Pencatat nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung tempat tinggal Pemohon dan tempat pernikahan tersebut dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;DALAM REKONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Pelawan Termohon asal untuk sebagian;2. Menetapkan kewajiban yang harus ditanggung oleh Tergugat Rekonpensi /Terlawan / Pemohon asal terhadap Termohon / Pelawan / Penggugat Rekonpensi berupa :2.1. Mut?ah sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);2.2. Nafkah iddah Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) untuk selama iddah;2.3. Nafkah madhiah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap bulannya, dan selama 42 bulan berjumlah Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah);3. Menghukum Tergugat Rekonpensi/Pemohon/Terlawan untuk memenuhi kewajiban yang harus ditanggung sebagai akibat perceraian untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonpensi/Pelawan/Termohon asal sebagaimana tersebut dalam angka 2.1,2.2 dan 2.3 amar putusan ini;4. Menyatakan, gugatan Pemohon/Terlawan/Tergugat Rekonpensi mengenai harta bersama (gono gini) tidak dapat diterima;5. Menolak gugatan Pelawan/Penggugat Rekonpensi untuk selebihnya;6. Membebankan kepada Pelawan dan Terlawan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.406.000,- (satu juta empat ratus enam ribu rupiah); - Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 324/Pdt.G/2016/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 324/Pdt.G/2016/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 324/Pdt.G/2016/PTA.Sby
Pertama : 2970/Pdt.G/2015/PA.TA
Statistik2612