Putusan DILMIL III 16 MAKASSAR Nomor 133-K/PM III-16/AU/IX/2016 |
|
Nomor | 133-K/PM III-16/AU/IX/2016 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 13 September 2016 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 16 MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Moch. Suyanto, Letkol Chk Nrp .544973 |
Hakim Anggota | Mulyono, Puspayadi, Mayor Chk Nrp. 522672, Letkol Chk Nrp. 522960 |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Wahyudi Praka NRP 533493 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Pertama : ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? Dan Ke dua : ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi diri sendiri?2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :a.Pidana pokok : Penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) bulan Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) subsider pidana kurungan pengganti selama 3 (tiga)) bulan.b.Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas TNI. 3. Menetapkan barang-barang bukti berupa : a. Barang-barang : - 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening berat netto 0,7935 gram dengan Nomor : 1329/2016/NNF. - 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening berat netto 0,1066 gram dengan Nomor : 1330/2016/NNF. - 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung warna hitam. Dirampas untuk dimusnahkan. b. Surat-surat : - 1 (satu) lembar Surat Keterangan dari BNN Prov Sulsel Nomor K/04/I/ Ka/Cm.01.00/2016/BNNP tentang hasil pemeriksan urine atas nama Wahyudi tanggal 07 Januari 2016 yang ditandatangani oleh pemeriksa/analis Sdri. Hj. Hartati Daud, S.ST dan Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Sdr. Ishak Iskandar, SKM.,M.Kes. serta diketahui oleh Kepala BNN Prov Sulsel A.n. Drs. Agus Budiman Manalu, SH. - 2 (dua) lembar Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik cabang Makassar No. LAB : 472/NNF/II/2016 tanggal 16 Februari 2016 atas nama Praka Wahyudi yang ditandatangani oleh pemeriksa Sdr. I Gede Suarthawan, S.SI, M,Si, Sdr. Usman, S.Si,M, Sdr. Dede Setiyarto, H.ST. dan diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik cabang Makassar A.n. Kombes Pol Ir. Slamet Iswanto. - 1 (satu) lembar foto copy berupa foto barang bukti. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).5. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 133-K/PM_III-16/AU/IX/2016.zip
- Download PDF
- 133-K/PM_III-16/AU/IX/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 210 K/MIL/2017
Pertama : 133-K/PM.III-16/AU/IX/2016
Statistik8030