Putusan PN MAGELANG Nomor 74/Pid.Sus/2019/PN Mgg |
|
Nomor | 74/Pid.Sus/2019/PN Mgg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MAGELANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yamti Agustina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hengky Kurniawan, Br Hakim Anggota Maria Anita Christianti Cengga |
Panitera | Panitera Pengganti: Atiek Purwaningtyas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa SUKRISTIYONO Alias MADESU Bin TAWARMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri???; 2. Menjatukan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan supaya Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu (setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Cabang Semarang sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,10936 gram); - 1 (satu) bungkus bekas bungkus rokok gudang garam signature warna hitam; - 1 (satu) buah korek api warna hijau beserta kompor; - 1 (satu) buah korek api warna biru; - 1 (satu) buah pipet kaca; - 2 (dua) buah sendok dari sedotan warna putih; - 3 (tiga) buah sedotan warna putih; - 1 (satu) pak plastik klip; - 1 (satu) buah bong/alat hisap dari botol dot; - 1 (satu) buah bong/alat hisap terbuat dari botol You. C1000; - 1 (satu) tas punggung warna merah muda merk GENIUS; seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) buah HP merk DOCOMO warna putih dengan nomor perdana Indosat 085742962698 dirampas untuk negara. 6. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara Rp. 2000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 74/Pid.Sus/2019/PN Mgg
Statistik1008