Putusan PN SAMARINDA Nomor 87/Pdt.G/2010/PN.Smda |
|
Nomor | 87/Pdt.G/2010/PN.Smda |
Para Pihak | H. ISMAIL melawan H. ADAM MALIK LAMALLUTA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2010 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Suharjono |
Hakim Anggota | Polin Tampubolon, - Ibrahim Palino |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Eksepsi :Menolak Eksepsi yang diajukan Tergugat;Dalam Pokok Perkara : Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian; Menyatakan sebagai hukum bahwa Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi) terhadap Penggugat atas kesepakatan kerja sama yang telah dibuat dalam Akta Perjanjian Kerja sama No.6 Tahun 1999, tanggal 26 Juli 1999, Adendum Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama No.2 tahun 2003 tanggal 7 Juni 2003 dihadapan Notaris LIA CITAWAN NANDA GUNAWAN, SH. dengan segala akibat hukum dan padanya; Menyatakan sebagai hukum bahwa Akta Perjanjian Kerja sama No.6 Tahun 1999, tanggal 27 Juli 1999 dan Adendum Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama No.12 tanggal 28 Agustus 2000 serta Akta Perjanjian Kerja Sama No.2 tahun 2003, tanggal 7 Juni 2003, yang dibuat dihadapan Notaris LIA CITAWAN NANDA GUNAWAN, SH. dan buktinya yang diajukan ke muka persidangan adalah sah dan berharga; Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat memberikan modal usaha kepada Tergugat berupa uang tunai sejumlah Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) pada tanggal 26 Juli tahun 1999 dan penambahan modal usaha untuk kedua kalinya sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyard rupiah) sesuai Akta Perjanjian Kerja Sama No.2 tanggal 7 Juni 2003 sehingga modal usaha yang dimasukkan oleh Penggugat kepada Tergugat keseluruhannya menjadi sebesar Rp. 2.300.000.000,- (dua milyard tiga ratus juta rupiah); Menyatakan sebagai hukum bahwa jumlah total penyertaan modal usaha Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp. 2.300.000.000,- (dua milyard tiga ratus juta rupiah) dan keuntungan yang diharapkan (bunga) sebanyak 2 % perbulan dari jumlah uang yang telah diterima oleh Tergugat dari Penggugat yaitu Rp. 2.300.000.000,-; Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang Penggugat yang berbentuk uang tunai sebesar Rp. 2.300.000.000,- (dua milyard tiga ratus juta rupiah) dan membayar keuntungan yang diharapkan (bunga) sebanyak 2 % (dua persen) perbulan dari jumlah uang yang telah diterima oleh Tergugat dari Penggugat yaitu Rp. 2.300.000.000,- terhitung sejak perkara ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Samarinda; Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) setiap hari sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) apabila lalai dalam melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap terhitung sejak Tergugat ditegur atau diaanmaning untuk melaksanakan isi putusan; Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp.191.000,- (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah); Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1017 K/Pdt/2013
Pertama : 87/Pdt.G/2010/PN. Smda
Statistik10615