Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 145/Pid.B/2014/PN Pms |
|
Nomor | 145/Pid.B/2014/PN Pms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Martua Sagala |
Hakim Anggota | 1. Roziyanti, 2. Ledis Meriana Bakara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa I IDRAN ISMI, Terdakwa II SIHOL RIDWAN BUTAR BUTAR, Terdakwa III ROBBY FEBRIAN, dan Terdakwa IV SORIPADA PANE tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan pemerasan dengan kekerasan? sebagaimana dalam dakwaan Ketiga;2. Menyatakan Terdakwa V JAN VIKTOR ABEDNEGO H. TAMBUNAN alias VIKTOR alias ABED tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum; 3. Membebaskan Terdakwa V JAN VIKTOR ABEDNEGO H. TAMBUNAN alias VIKTOR alias ABED oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I IDRAN ISMI, Terdakwa II SIHOL RIDWAN BUTAR BUTAR, Terdakwa III ROBBY FEBRIAN, dan Terdakwa IV SORIPADA PANE oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing: ? Terdakwa I selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;? Terdakwa II selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;? Terdakwa III selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;? Terdakwa IV selama 1 (satu) tahun;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa I, II, III dan IV dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan Terdakwa I, II, III dan IV tetap ditahan;7. Memerintahkan Terdakwa V JAN VIKTOR ABEDNEGO H. TAMBUNAN alias VIKTOR alias ABED dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan; 8. Memulihkan hak-hak Terdakwa V JAN VIKTOR ABEDNEGO H. TAMBUNAN alias VIKTOR alias ABED dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;9. Menetapkan barang bukti berupa: ? 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Nomor Polisi BG 1750 ZJ warna putuh, Nomor Rangka MMBGRKG40AF009291, Nomor Mesin 4D56UCBW7498; ? 1 (satu) lembar Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) Mitsubishi Pajero Sport warna merah maroon BK 1750 ZJ atas nama Binatri; ? 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli No. H-00564005 atas nama Binatri; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi Ejwin Sitorus;? 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna putih yang didalamnya terdapat nomor-nomor rekening pengiriman uang;? 1 (satu) buah Kartu ATM Bank Mandiri Nomor 4617005103206617; ? 1 (satu) buah kunci borgol; ? 5 (lima) buah pulpen; Dirampas untuk dimusnahkan;? 1 (satu) lembar slip pengiriman uang sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan nomor rekening 1050010418253 atas nama Runi Rahmadhani Daulay; ? 1 (satu) lembar kertas bertuliskan nama penerima sejumlah uang; ? 3 (tiga) lembar bon/bill (room service) Hotel Sapadia; ? 1 (satu) lembar bon/bill Laundry Hotel Sapadia atas nama Yuda Pratama; ? 3 (tiga) lembar bukti slip transfer Bank Mandiri;? 14 (empat belas) lembar slip bukti penarikan uang Bank Mandiri via ATM; Tetap terlampir dalam berkas perkara Terdakwa Yuda Pratama Dalimunthe Alias Kapal; 10. Membebankan kepada Terdakwa I, II, III dan IV membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 1.000,00 (seribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 203 K/Pid/2015
Pertama : 145/Pid.B/2014/PN Pms
Banding : 262/PID/2014/PT-MDN
Statistik10111