- Menyatakan Eksepsi Tergugat I dan Tergugat III tidak dapat diterima ;
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Penggugat sebagai ahli waris yang sah dari almarhum Tuan Gamal Sitompul dan almarhumah Nyonya Sitompul Br. Siregar;
- Menyatakan bahwa harta peninggalan almarhum Tuan Gamal Sitompul dan almarhumah Nyonya Sitompul Br. Siregar berupa:
- Sebuah bangunan atau rumah susun dengan luas/type 36 yang terletak di lantai 1 Blok 30, Jln. K.H. Mas Mansyur No.25 A Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, dengan Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Nomor:466/F.36A/30/I/2, tahun 1992 atas nama Tuan Gamal Sitompul ;
- Sebidang tanah seluas 15.460 M2 (lima belas ribu empat ratus enam puluh meter persegi) yang terletak di Jl. Ir Sutami Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, dengan SHM Nomor: M.136 Tahun 1990 atas nama Tuan Gamal Sitompul;
- Sebidang tanah seluas 550 M2 (lima ratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Jl. P. Tirtayasa Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, dengan SHM Nomor: 899/C.R tahun 2003 atas nama Tuan Gamal Sitompul;
- Sebidang tanah dan bangunan seluas 830 M2 (delapan ratus tiga puluh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Gedong Meneng, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, dengan SHM Nomor: 9214/G.Mg tahun 1993 atas nama Tuan Gamal Sitompul;
- Sebidang tanah dan bangunan seluas 431 M2 (empat ratus tiga puluh satu meter persegi) yang terletak di Jl. Jendral Sudirman Kelurahan Rawa Laut, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung dengan SHM Nomor: 102/RL tahun 175 atas nama Nyonya Tianir Boru Siregar;
- Sebidang tanah dan bangunan seluas 317 M2 (tiga ratus tujuh belas meter persegi) yang terletak di Kelurahan Kupang Kota, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung dengan SHM Nomor: 627/KK tahun 15 atas nama Nyonya Tianir Boru Siregar;
- Sebuah bangunan atau rumah susun dengan luas/type 36 yang terletak di lantai 1 Blok 30, Jln. K.H. Mas Mansyur No.25 A Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, dengan Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Nomor:466/F.36A/30/I/2, tahun 1992 atas nama Tuan Gamal Sitompul;
- Sebidang tanah seluas 15.460 M2 (lima belas ribu empat ratus enam puluh meter persegi) yang terletak di Jl. Ir Sutami Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, dengan SHM Nomor: M.136 Tahun 1990 atas nama Tuan Gamal Sitompul;
- Sebidang tanah seluas 550 M2 (lima ratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Jl. P. Tirtayasa Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, dengan SHM Nomor: 899/C.R tahun 2003 atas nama Tuan Gamal Sitompul;
- Sebidang tanah dan bangunan seluas 830 M2 (delapan ratus tiga puluh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Gedong Meneng, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, dengan SHM Nomor: 9214/G.Mg tahun 1993 atas nama Tuan Gamal Sitompul;
- Sebidang tanah dan bangunan seluas 431 M2 (empat ratus tiga puluh satu meter persegi) yang terletak di Jl. Jendral Sudirman Kelurahan Rawa Laut, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung dengan SHM Nomor: 102/RL tahun 1975 atas nama Nyonya Tianir Boru Siregar;
- Sebidang tanah dan bangunan seluas 317 M2 (tiga ratus tujuh belas meter persegi) yang terletak di Kelurahan Kupang Kota, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung dengan SHM Nomor: 627/KK tahun 1995 atas nama Nyonya Tianir Boru Siregar;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan para Tergugat untuk menjual dan membagi uang hasil penjualan masing-masing mendapatkan 1/5 (satu per lima) bagian, dari harta warisan berupa:
- Sebuah bangunan atau rumah susun dengan luas/type 36 yang terletak di lantai 1 Blok 30, Jln. K.H. Mas Mansyur No.25 A Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, dengan Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Nomor:466/F.36A/30/I/2, tahun 1992 atas nama Tuan Gamal Sitompul;
- Sebidang tanah seluas 15.460 M2 (lima belas ribu empat ratus enam puluh meter persegi) yang terletak di Jl. Ir Sutami Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, dengan SHM Nomor: M.136 Tahun 1990 atas nama Tuan Gamal Sitompul;
- Sebidang tanah seluas 550 M2 (lima ratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Jl. P. Tirtayasa Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, dengan SHM Nomor: 899/C.R tahun 2003 atas nama Tuan Gamal Sitompul;
- Sebidang tanah dan bangunan seluas 830 M2 (delapan ratus tiga puluh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Gedong Meneng, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, dengan SHM Nomor: 9214/G.Mg tahun 1993 atas nama Tuan Gamal Sitompul;
- Sebidang tanah dan bangunan seluas 431 M2 (empat ratus tiga puluh satu meter persegi) yang terletak di Jl. Jendral Sudirman Kelurahan Rawa Laut, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung dengan SHM Nomor: 102/RL tahun 1975 atas nama Nyonya Tianir Boru Siregar;
- Sebidang tanah dan bangunan seluas 317 M2 (tiga ratus tujuh belas meter persegi) yang terletak di Kelurahan Kupang Kota, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung dengan SHM Nomor: 627/KK tahun 1995 atas nama Nyonya Tianir Boru Siregar;
- Menghukum para Tergugat untuk mengosongkan tanah objek perkara aquo untuk menjamin pelaksanaan pembagian harta warisan ;
- Menyatakan gugatan Rekonvensi para Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima ;
- Menghukum para Tergugat Konvensi/para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp2,061,000.00 (dua juta enam puluh satu ribu rupiah) ;
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 195/Pdt.G/2018/PN Tjk |
|
Nomor | 195/Pdt.G/2018/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Aslan Ainin |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Masriati, Hakim Anggota 1: Fitri Ramadhan |
Panitera | Panitera Pengganti: Helen Mutiara Saragih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -KASASI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : Adalah sebagai harta warisan atau harta peninggalan almarhum Tuan Gamal Sitompul dan almarhumah Nyonya Sitompul Br. Siregar yang belum pernah dibagikan kepada para ahli warisnya; 4. Menyatakan Penggugat berhak memperoleh 1/5 (satu per lima) bagian sesuai dengan nilai harta warisan berupa: DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 6 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2783 K/Pdt/2021
Pertama : 195/Pdt.G/2018/PN Tjk
Statistik12945