Putusan PT GORONTALO Nomor 1/Pid/2017/PT.GTO |
|
Nomor | 1/Pid/2017/PT.GTO |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Zainuri |
Hakim Anggota | Ekowati Hari Wahyuni, Bambang Sasmito |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN PUTUSAN PN |
Catatan Amar | MENGADILI:- Menerima permintaan banding dari Terdakwa;- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tilamuta tanggal 14 Desember 2016 Nomor 60/Pid.B/2016/PN.Tmt yang dimohonkan banding tersebut;- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat peradilan, yang ditingkat banding sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis pada hari Senin, tanggal 30 Januari 2017 oleh kami ZAINURI, SH. Hakim tinggi Pengadilan Tinggi Gorontalo sebagai Ketua Majelis, EKOWATI HARI WAHYUNI, SH. dan BAMBANG SASMITO, SH. MH. masing-masing Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Gorontalo sebagai Hakim-Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo tanggal 5 Januari 2017 Nomor 1/PID/2017/PT.GTO untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari Kamis tanggal 2 Februari 2017 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri hakim-hakim anggota, serta SRI CHANDRA S. OTTOLUWA, SH. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Gorontalo, akan tetapi tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa. HAKIM-HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS, TTD. TTD.1. EKOWATI HARI WAHYUNI, SH ZAINURI, SH.TTD. 2. BAMBANG SASMITO, SH.MH PANITERA PENGGANTI, TTD. Sri Chandra S. Ottolowa, SH.TURUNAN RESMIPENGADILAN TINGGI GORONTALOPANITERAMAT DJUSKAN, SH.MH.NIP. 19591101 199103 1 001 |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pid/2017/PT.GTO.zip
- Download PDF
- 1/Pid/2017/PT.GTO.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 413 K/Pid/2017
Banding : 1/Pid/2017/PT.Gto
Statistik6222