Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 497 K/Pdt.Sus-PHI/2019 |
|
Nomor | 497 K/Pdt.Sus-PHI/2019 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Ibrahim |
Hakim Anggota | Horadin Saragih, Junaedi |
Panitera | Yusticia Roza Puteri |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT G4S CASH SERVICE tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Negeri Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 98/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mdn tanggal 28 Juni 2018, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja pada tanggal 21 Agustus 2015 yang bertentangan dengan Pasal 151, Pasal 152, Pasal 155, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan Judex Facti diucapkan;4. Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak-hak Penggugat sebesar 2 kali ketentuan Pasal156 ayat (2), satu kali ketentuan Pasal156 (3) dan uang penggantian hak sesuai Pasal156 (4) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan perincian sebagai berikut :- Uang Pesangon 2 x 5 x Rp2.300.000,00 : Rp 23.000.000,00- Uang Peng. Masa Kerja 2 x Rp2.300.000,00 : Rp 4.600.000,00 Jumlah Rp 27.600.000,00;- Uang Penggantian Hak 15 %xRp27.600.000,00:Rp 4.140.000,00 Jumlah Keseluruhannya Rp31.740.000,00 (tiga puluh satu juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah);- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;1. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 13 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 497_K/Pdt.Sus-PHI/2019.zip
- Download PDF
- 497_K/Pdt.Sus-PHI/2019.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 497 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Pertama : 98/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mdn
Statistik8753