| Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 497 K/Pdt.Sus-PHI/2019  | |
| Nomor | 497 K/Pdt.Sus-PHI/2019 | 
| Tingkat Proses | Kasasi | 
| Klasifikasi | Perdata Khusus  PHI | 
| Kata Kunci | PHI | 
| Tahun | 2019 | 
| Tanggal Register | — | 
| Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG | 
| Jenis Lembaga Peradilan | MA | 
| Hakim Ketua | Ibrahim | 
| Hakim Anggota | Horadin Saragih, Junaedi | 
| Panitera | Yusticia Roza Puteri | 
| Amar | Tolak Perbaikan | 
| Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT G4S CASH SERVICE tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Negeri Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 98/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mdn tanggal 28 Juni 2018, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja pada tanggal 21 Agustus 2015 yang bertentangan dengan Pasal 151, Pasal 152, Pasal 155, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan Judex Facti diucapkan;4. Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak-hak Penggugat sebesar 2 kali ketentuan Pasal156 ayat (2), satu kali ketentuan Pasal156 (3) dan uang penggantian hak sesuai Pasal156 (4) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan perincian sebagai berikut :- Uang Pesangon 2 x 5 x Rp2.300.000,00 : Rp 23.000.000,00- Uang Peng. Masa Kerja 2 x Rp2.300.000,00 : Rp 4.600.000,00 Jumlah Rp 27.600.000,00;- Uang Penggantian Hak 15 %xRp27.600.000,00:Rp 4.140.000,00 Jumlah Keseluruhannya Rp31.740.000,00 (tiga puluh satu juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah);- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;1. Membebankan biaya perkara kepada Negara; | 
| Tanggal Musyawarah | 13 Juni 2019 | 
| Tanggal Dibacakan | 13 Juni 2019 | 
| Kaidah | — | 
| Status | Berkekuatan Hukum Tetap | 
| Abstrak | |
										Data Identitas Tidak Ditemukan									
								
                                
                                    
                                    Lampiran
                                
                            
						
                                    Lampiran
                                - Download Zip
- 497_K/Pdt.Sus-PHI/2019.zip
- Download PDF
- 497_K/Pdt.Sus-PHI/2019.pdf
                                
                                    
                                    Putusan Terkait
                                
                            
                        
                                    Putusan Terkait
                                - 
                                                                                                                                    Kasasi : 497 K/Pdt.Sus-PHI/2019 
 Pertama : 98/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mdn 
 
 Statistik11672
 
 

