Putusan PN LANGSA Nomor 1/Pdt.G/2011/PN Lgs |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2011/PN Lgs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | PERDATA |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LANGSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lukman Bachmid |
Hakim Anggota | Yanti Suryani, Mm - Ikbal Muhammad |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Konvensi :------------------------------------------------Dalam Eksepsi :------------------------------------------------- Menolak Eksepsi Tergugat ;----------------------------------Dalam Pokok Perkara :-------------------------------------------1. Msngabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;------------2. Menyatakan sah dan berharga Akta KSO :----------------------a. Laporan Akuntan Indepencien atas Prcsedur yang Disepakati, oleh Kantor Akuntan Publik Chatim, Atjeng, Jusuf & Rekan Nomor: ML-221.2/CAJK.1/M/12/2009, tanggal 3 Desember 2009; --------b. Surat Kantor Akuntan Publik Chatim, At^sn^, Jusuf & Rekan, Nomor: ML-221 . 2/CAJK. l/M/12/2009, tanggal 3 Desember 2009, Perihal : Memorandum Audit atas Laporan Keuangan Manajemen Kerja sama Operasi (KSO) PTPN I Persero dengan Putra Investama Dalam Rangka Pengakhiran Kerja Sama Operasional per 31 Agustus 2009; -------------3. Menyatakan Penggugat yang mengupayakan perolehan hak-haknya secara hukum sebagai pihak yang beritikad baik dan senantiasa dilindungi hukum; -------------------------------4. Menyatakan Tergugat yang tidak memenuhi kewajibannya terhadap Penggugat terkualifikasi sebagai perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) ;--------------------------------------5. Menyatakan kerugian yang dialami Penggugat sebesar Rp.9.301.646.249,- ( sembilan milyar tiga ratus satu juta enamratus empatpuluh enamribu duaratus empat puluh sembilan rupiah) dengan perincian : ------------------------a. Hutang Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp.8.379.861.486,- (delapan milyar tiga ratus tujuhpuluh sembilan juta delapanratus enampuluh saturibu empatratus delapanpuluh enam rupiah ) ;-----------------b. Bunga Rp 8.379.861.486,- x 6% = Rp 502.791.689,-/tahun atau selama 22 bulan = Rp 921.784.763,-(sembilanratus dua puluh satujuta tujuhratus delapanpuluh empatribu tujuhratus enampuluh tiga rupiah);--------------------6. Menghukum Tergugat membayar hutang kepada Penggugat sebesar Rp 8.379.861.486,- (delapanmilyar tigaratus delapanpuluh duajuta enamratus limapuluh tigaribu seratus tujuhpuluh limarupiah) dan bunga Rp 502.791.689,- pertahun selama 22 bulan sehingga menjadi Rp 921.784.763,- (sembilanratus duapuluh satujuta tujuhratus delapanpuluh empatribu tujuhratus enampuluh tiga rupiah); -------------------------Dalam Rekonpensi : ------------------------------------------Dalam Eksepsi :Menyatakan eksepsi Tergugat dalam rekopensi tidak dapat diterima ; ---------------------------------------Dalam Pokok Perkara. : Menolak gugatan Penggugat rekonvensi; ? Dalam Konvensi dan rekonvensi : ------------------------------ Menghukum Tergugat Konvensi /Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini dianggarkansebesar Rp 213.000,? (dua ratus tiga belas ribu rupiah );------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Agustus 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 47 PK/Pdt/2015
Pertama : 01/Pdt.G/2011/PN.Lgs
Statistik10421