Putusan PT SEMARANG Nomor 125/Pid/2015/PT SMG |
|
Nomor | 125/Pid/2015/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Syafaruddin |
Hakim Anggota | Sularso, Subeki |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | MENGADILI :- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pati Nomor : 247/Pid.B/2014/PN.Pti. tanggal 15 April 2015 sekedar lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa Karman Kliwon alias Kliwon bin Patmo Padi melakukan tindak pidana ? Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang tersebut karena Hubungan Kerja ? ;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Pimpinan Cabang Bank Mandiri Pati segera membuka pemblokiran Rekening Tabungan Bank Mandiri atas nama KARMAN No. Rekening : 135- 00-0473615-1 dan menyerahkan / mengalihkan Saldo uang sebesar Rp. 2.477.888.081,- (dua milyar empat ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu delapan puluh satu rupiah) yang tersimpan pada Tabungan Bank Mandiri Cabang Pati dalam Rekening No. 135- 00-0473615-1 An. KARMAN ke Rekening Bank BNI milik Perusahaan PT.Wahyu Manunggal Jaya Rembang Nomor : 0306081994 ; 5. Menyatakan barang bukti berupa : ? 1 bendel Akta Perseroan Terbatas PT. Wahyu Manunggal Jaya Rembang No. 21 tanggal 13 Mei 2013 ; ? 1 lembar Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-26367.AH.01.01. tahun 2013 tentang pengesahan Badan Hukum Perseroan tertanggal 16 Mei 2013 ; ? 1 bendel Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Wahyu Manunggal Jaya Rembang No. 14 tanggal 20 Agustus 2013 ; ? 1 lembar Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-56733.AH.01.02 tahun 2013 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan tertanggal 07 Nopember 2013 ; ? 1 bendel Perjanjian Jual Beli batu kapur antara PT. Krakatau Posco dengan CV. Wahyu Manunggal Jaya dengan No : HK.2250/KP/KONTR/V/2013 ; ? 1 bendel adendum Perjanjian Jual Beli batu kapur antara PT. Krakatau Posco dengan PT. Wahyu Manunggal Jaya Rembang dengan Nomor : HK.2462/KP/KONTR/VII/2013 ; ? 1 bendel adendum II Perjanjian Jual Beli batu kapur antara PT. Krakatau Posco dengan PT. Wahyu Manunggal Jaya Rembang dengan Nomor : HK.3010/KP/KONTR/IX/2013 ; ? 1 bendel adendum III Perjanjian Jual Beli batu kapur antara PT. Krakatau Posco dengan PT. Wahyu Manunggal Jaya Rembang dengan Nomor : HK.3069/KP/KONTR/X/2013 ; barang bukti tersebut diatas dikembalikan kepada saksi BUDHI SETIAWAN ; ? 1 lembar invoice No. 07/INV/WMJR/VIII/2014 tertanggal 28 Agustus 2014 yang diterbitkan PT. Wahyu Manunggal Jaya Rembang yang ditandatangani KARMAN KLIWON selaku Direktur PT. Wahyu Manunggal Jaya Rembang ; ? 1 lembar Invoice No. 08/INV/WMJR/IX/2014 tanggal 12 September 2014 yang diterbitkan PT. Wahyu Manunggal Jaya Rembang yang ditandatangani KARMAN KLIWON selaku Direktur PT. Wahyu Manunggal Jaya Rembang ; barang bukti tersebut diatas dikembalikan kepada saksi DWIANTIN APRILIANTI ; ? 1 unit lapotop merk ?SAMSUNG? warna putih ; ? 1 unit printer merk HP Deskjet 3744 ; barang bukti tersebut diatas dirampas untuk Negara ; ? 1 bendel adendum No. 4 Perjanjian Jual Beli batu kapur antara PT. Krakatau Posco dengan PT. Wahyu Manunggal Jaya Rembang dengan Nomor Pembeli : HK.4935/KP/KONTR/VI/2014 ; barang bukti tersebut diatas dikembalikan kepada PT. Wahyu Manunggal Jaya Rembang melalui Saksi BUDHI SETIAWAN selaku Direktur PT. Wahyu Manunggal Jaya Rembang ; ? 1 buah buku tabungan Mandiri AN. KARMAN dengan No. Rek : 135-00-0473615-1 alamat Jl. Kenanga No. 10 Rt. 02 Rw. III Growong Kidul Juwana Pati 59185 ; ? 1 lembar Delivery Order PT Krakatau Posco Number : 2/DO-LMF.DWM/RMSP-RP/VIII/2014 ; ? 1 lembar amandement of delivery Order PT. Krakatau Posco Number : 1/DO-LMF.DWM/RMSP-RP/VII/2014 tertanggal 22 Juli 2014 ; ? 1 bendel laporan penggunaan Dana PT. Wahyu Manunggal Jaya Rembang terhitung tanggal 08 September 2014 hingga tanggal 07 Oktober 2014 dengan jumlah saldo sebesar Rp. 998.512.420,- (sembilan ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus dua belas ribu empat ratus dua puluh rupiah) dengan bukti pengeluaran terlampir ; ? 1 bendel laporan harian per material FAIN periode 19-09-2014 s/d 20-09-2014 milik KLIWON yang ditandatangani Petugas Pelabuhan Rembang Kencana BURHAN ; ? 1 buah buku catatan pengeluaran belanja solar beserta bukti kwitansi ; ? 1 buah buku catatan sewa alat berat beserta kwitansi ; ? 1 bendel kwitansi bukti pengiriman dan pengambilan FAIN dari tambang ke pelabuhan Rembang Kencana ; ? 1 bendel absen harian beserta kwitansi bukti pembayaran ke karyawan PT. Wahyu Manunggal Jaya Rembang ; barang bukti tersebut diatas dikembalikan kepada Terdakwa ; ? Foto copy Akta Pendirian CV. Wahyu Manunggal Jaya (CV. WMJ) dan izin pertambangan ; ? Foto copy Pendirian PT. Wahyu Manunggal Jaya Rembang, dengan Direktur Kliwon- Komisaris Narsi dan Zaenal dan izin pertambangan. ? Foto copy Kontrak kerja antara CV. WMJ dengan PT. Krakatau Posco dan PT. KPCC dan adendum-adendum ; ? Foto copy Akte Perubahan PT. Wahyu Manunggal Jaya Rembang, dengan Direktur Budhi Setiawan ; ? Foto copy Data Pengiriman Batu Kapur ke PT. Krakatau Posco dan PT. KPCC; ? Foto copy Rekening Koran PT. Wahyu manunggal Jaya Rembang (WMJR) ; ? Foto copy Pengiriman FAINS dari CV. Wahyu Manunggal Jaya (CV. WMJ) ke PT. Wahyu Manunggal Jaya Rembang (PT.WMJR) sebanyak 2.901 ton senilai Rp. 391.635.000,- (tiga ratus sembilan puluh satu juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah) ; ? Foto copy Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Tanggal 31 Desember 2014 ; ? Print Out Pertanggung jawaban penggunaan 2 (dua) Invoice ; ? Foto copy Bukti Penggunaan Dana yang dipakai Terdakwa sebesar Rp. 1.143.302.142,- (satu milyar seratus empat puluh tiga juta tiga ratus dua ribu seratus empat puluh dua rupiah) ; ? Print Out Dokumen / Gambar Situasi barang yang harus dipertanggung jawabkan Terdakwa di PT. WMJR ; ? Print Out Dokumentasi Hasil Kerja Terdakwa ; barang bukti tersebut diatas tetap terlampir dalam berkas perkara ini. 6. Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan kepada Terdakwa yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 125/Pid/2015/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 125/Pid/2015/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 125/Pid/2015/PT SMG
Kasasi : 1668 K/Pid/2015
Pertama : 247/Pid.B/2014/PN.Pti
Statistik8129