Putusan PT JAKARTA Nomor 02/PID/TPK/2016/PT.DKI |
|
Nomor | 02/PID/TPK/2016/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TINDAK PIDANA KORUPSI |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 21 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Elang Prakoso Wibowo |
Hakim Anggota | 1. Sutarto Ks, Mh 3. H.m. Asâadi Al Maâruf, 4. S U D I R O, Mh 2. Humuntal Pane |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | MENGADILI? Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;? Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor. 103/PID.SUS/TPK/2015/PN.JKT.PST tanggal 3 Desember 2015 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pidana denda sehingga amar selengkapnya sebagai berikut ;1. Menyatakan Terdakwa SYAMSIR YUSFAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Syamsir Yusfan dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) tahun dan pidana denda sebanyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (bulan) bulan kurungan ; 3, Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa :BB Nomor 1 : 1 (satu) buah handphone Merk: Blackberry, Tipe: Pearl, Imei: 351975042890962 yang didalamnya terdapat Simcard Telkomsel, No ICCID: 6210 0176 2583 9777 02, dan terdapat memory card micro SD 2 GB merk SanDisk, sampai dengan : BB Nomor 247 : 1 (satu) Buah Compact Disk (CD) dengan Nomor MAPA25PI102149454, dan BB Nomor 104 : berupa uang sebesar USA 700 (tujuh ratus dollar Amerika Serikat) dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 02/PID/TPK/2016/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 02/PID/TPK/2016/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 02/PID/TPK/2016/PT.DKI
Peninjauan Kembali : 10 PK/Pid.Sus/2018
Pertama : 103/Pid.Sus/TPK/2015/PN.JKT.PST
Statistik19397