-
DALAM KONVENSI
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Baso bin Domeng) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon (Jumrah binti Olle) di depan sidang Pengadilan Agama Sinjai;
- Menghukum Pemohon untuk menyerahkan kepada Termohon berupa :
- Mut???ah berupa uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
- Nafkah idah berupa uang sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
-
Kewajiban Pemohon tersebut di serahkan sebelum ikrar talak diucapkan di depan sidang Pengadilan Agama Sinjai;
DALAM REKONVENSI
- Menetapkan harta berupa :
- Seekor sapi dan seekor kerbau:
- Kebun yang terletak di Dusun Bulujampi, Desa Gareccing, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai dengan luas 3 (tiga) are dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan kebun milik P. Hasang;
- Sebelah Tumur berbatasan dengan kebun milik P. Maming;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan kebun milik P. Darise;
- Sebelah Barat berbatasan dengan kebun milik P. Tampa;
- Sawah yang terletak di Dusun Lita-Litae, Desa Gareccing, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai dengan luas 50 (lima puluh) are dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan sawah milik P. Olleng;
- Sebelah Tumur berbatasan dengan sawah milik P. Alwin;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan sawah milik P. Kube;
- Sebelah Barat berbatasan dengan sawah milik P. Kube;
- Menetapkan (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana angka 1 adalah hak dan bagian Termohon konvensi/Penggugat rekonvensi dan seperdua bagian lainnya adalah hak dan bagian Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensi;
- Menghukum Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensi untuk menyerahkan seperdua dari hasil penjualan sapi dan kerbau tersebut sebagaimana pada angka 1 kepada Termohon konvensi/Penggugat rekonvensi sejumlah Rp. 21.500.000,- (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensi untuk menyerahkan seperdua bagian dari harta bersama tersebut kepada Termohon konvensi/Penggugat rekonvensi, pembagian dilakukan secara natura, dan apabila mengalami kesulitan maka akan dijual lelang dan hasil penjualan lelang tersebut dibagi antara Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensi dan Termohon konvensi/Penggugat rekonvensi sesuai bagiannya masing-masing.
- Menghukum Pemohon Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensi untuk menyerahkan motor RX King kepada Termohon konvensi/Penggugat rekonvensi
-
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
- Membebankan kepada Pemohon konvensi/ Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 491.000,00 (empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Putusan PA SINJAI Nomor 287/Pdt.G/2018/PA.Sj |
|
Nomor | 287/Pdt.G/2018/PA.Sj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PA SINJAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taufiqurrahman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abd. Jamil Salam, I.br Hakim Anggota Syahruddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Mansurdin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 287/Pdt.G/2018/PA.Sj.zip
- Download PDF
- 287/Pdt.G/2018/PA.Sj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 287/Pdt.G/2018/PA.Sj
Statistik148