Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 68/PID.B/2014/PN.Gns |
|
Nomor | 68/PID.B/2014/PN.Gns |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 29 April 2014 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SUGIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Agus Hamzah |
Hakim Anggota | Andi Julia Cakrawala, Andita Yuni Santoso |
Panitera | Muchammad Arief |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Mengingat, Pasal 480 KUHP, Undang-undang No.8 tahun 1981 serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa SUPANGAT Bin SANMARTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???PENADAHAN??? ;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa SUPANGAT Bin SANMARTO dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 4 (empat) bulan ;3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;Demikian diputuskan pada hari SENIN tanggal 17 Maret 2014 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih oleh kami : AGUS HAMZAH, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis ANDITA YUNI SANTOSO, S.H., M.Kn. dan ANDI JULIA CAKRAWALA, S.H., M.T., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dan dibantu oleh MUCHAMMAD ARIEF, S.H., M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh LIA HAYATI MEGASARI, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunung Sugih serta dihadapan terdakwa tersebut;HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA, 1. ANDITA YUNI SANTOSO, S.H., M.Kn. AGUS HAMZAH, S.H., M.H. 2. ANDI JULIA CAKRAWALA, S.H., M.T., M.H. PANITERA PENGGANTI,MUCHAMMAD ARIEF, S.H., M.H. |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2014 |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 68/PID.B/2014/PN.Gns.zip
- Download PDF
- 68/PID.B/2014/PN.Gns.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 68/PID.B/2014/PN.Gns
Statistik146