Putusan PT SEMARANG Nomor 440/Pdt/2013/PT.Smg |
|
Nomor | 440/Pdt/2013/PT.Smg |
Para Pihak | ANDI KUSNADI melawan CHRISTIKA ELIZABETH P |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Suroso |
Hakim Anggota | H. Sumanto, Sularso |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :? Menerima permohonan banding dari Pembanding semula sebagai Penggugat ; --------? Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 11 Juli 2013 No. 71/Pdt.G/2013/PN.Smg. yang dimohonkan banding tersebut, sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut :DALAM EKSEPSI : ----------------------------------------------------------------------------- Menolak Eksepsi Tergugat ; ---------------------------------------------------------------DALAM KONPENSI : -------------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : ---------------------------------------------------------------- Mengabulkan gugatan Penggugat Sebagian ; -------------------------------------------- Menyatakan sah perjanjian sewa lokasi untuk penempatan papan iklan di Toko Bandeng Presto Jl. Pandanaran Semarang antara Penggugat dengan Tergugat ; ---- Menolak gugatan Penggugat selebihnya ; -----------------------------------------------DALAM REKONPENSI : ---------------------------------------------------------------------- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi sebagian ; ---- Menyatakan tindakan Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi yang tidak melakukan kewajibannya memenuhi kekurangan pembayaran kepada Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi sebesar Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) merupakan tindakan wanprestasi ; ----------------------------------------------- Menghukum kepada Tergugat dalam Rekonpensi / Penggugat dalam Konpensi untuk membayar kepada Penggugat dalam Rekonpensi / Tergugat dalam Konpensi pelunasan kekurangan pembayaran uang sewa sebagaimana dalam pasal 3 ayat (1) huruf b Perjanjian sewa lokasi untuk Penempatan Papan Iklan di Toko Bandeng Presto Jl. Pandanaran Semarang, tertanggal 16 Juli 2012 sebesar Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) ditambah dengan bunga sebesar 1 % (satu persen) setiap bulannya yaitu Rp 800.000,-- (delapan ratus ribu rupiah) sampai dengan putusan atas perkara ini berkekuatan hukum tetap ; ------------------ Menolak gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi untuk selebihnya ; ----------------------------------------------------------------------------------DALAM KONPENSI REKONPENSI : ------------------------------------------------------- Menghukum Pembanding / Penggugat dalam Konpensi / Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 440/Pdt/2013/PT.Smg.zip
- Download PDF
- 440/Pdt/2013/PT.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 440/Pdt/2013/PT.Smg
Kasasi : 2481 K/PDT/2014
Pertama : 71/Pdt.G/2013/PN.Smg.
Statistik2910