- Menolak Eksepsi Tergugat I, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XVIII Konvensi / Para Penggugat Rekonvensi, Tergugat III, XI dan Turut Tergugat Konvensi;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan tanah dengan luas 5.940 m2 (lima ribu sembilan ratus empat puluh meter persegi) sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 1477 Tanggal 23 Oktober 1982 adalah hak milik Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi;
- Menyatakan peralihan hak atas tanah milik Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi yang dijual oleh orang tua kandung Tergugat I Konvensi (alm. Ramlan alias Ramelan) kepada Tergugat II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, dan XVIII Konvensi tidak sah;
- Menyatakan Tergugat II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, dan XVIII Konvensi, yang menguasai atau memiliki tanah objek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
- Menghukum Tergugat II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII dan XVIII Konvensi, untuk menyerahkan tanah objek sengketa secara sukarela dan baik kepada Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII dan XVIII Konvensi, untuk membayar uang paksa (dwang some) sebesar Rp. 500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) perhari apabila tidak melaksanakan putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde/resjudicata);
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi / Tergugat I, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII dan XVIII Konvensi;
- Menghukum Tergugat I, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII dan XVIII Konvensi / Para Penggugat Rekonvensi, Tergugat II, III dan XI Konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.11.726.000,00 (sebelas juta tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah) ;
Putusan PN TEBO Nomor 10/Pdt.G/2017/PN Mrt |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2017/PN Mrt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TEBO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ricky Fardinand |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Cindar Bumi, Hakim Anggota Andri Lesmana |
Panitera | Panitera Pengganti: Nasrul |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 28 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2018 |
Kaidah | Ya |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pdt.G/2017/PN_Mrt.zip
- Download PDF
- 10/Pdt.G/2017/PN_Mrt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 183 K/Pdt/2019
Pertama : 10/Pdt.G/2017/PN Mrt
Statistik7229