- Menolak eksepsi Tergugat I dan para Tergugat II untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan sah Surat Jual Belitahun 18 Mei 2016 antara Penggugat dengan Tergugat II;
- Menyatakan bahwa tanah Ladang yang terletak di Desa Koto Lebuh Tinggi, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Dengan Luas 22,80 Piring Upahan, dan batas-batas, Berikut :
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik Mat Rus;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Ahuh/Sungai;
- Sebelah Barat berbatas dengan tebing/tanah Pak Yet;
- Sebelah Timur dengan Jalan Raya.
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik Mat Lah;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Sungai;
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Raya;
- Sebelah Timur dengan Tanah Tebing.
- Menyatakan perbuatantergugat I mengusai dan mengkleim TanahObjek Perkara adalah tanpa hak dan Melawan hukum;
- Menyatakan perbuatan tergugat II yang tidak bertanggung jawab untuk menyelesaikan masalah ini adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum;
- Menghukum tergugat I dan II atau siapapun yang mendapat hak atasnya untuk mengembalikan tanah objek perkara I dan II kepada para penggugat, tanpa beban dan syarat apapun, apabila ingkar dilaksanakan, dibantu dengan alat keamanan Negara;
- MenghukumTergugat I dan para Tergugat IIuntuk membayar biaya perkara yang ditaksir sebesar Rp.3.316.000(tigajutatiga ratus enam belasribu rupiah);
- Menolak gugatanparaPenggugat selebihnya;
Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 7/Pdt.G/2019/PN Spn |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2019/PN Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Daniel Ronald |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ratna Dewi Darimi, Br Hakim Anggota Rinding Sambara |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendri Dunand |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Dalam hal ini disebut sebagai OBJEK PERKARAI Tanah kering yang terletak di Bukit Tengah Desa Koto Lebu Tinggi, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Dengan Luas 2,70 Piring Upahan, dan batas-batas, Berikut : Dalam hal ini disebut sebagai OBJEK PERKARAII. adalah sah hak milikpara penggugat berdasarkan surat jual beli, tanggal 18 Mei 2016; |
Tanggal Musyawarah | 20 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pdt.G/2019/PN Spn
Statistik10414