- 4 (empat) paket yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip bening. Terhadap 4 (empat) paket diduga narkotika golongan I jenis sabu tersebut telah dilakukan penimbangan sesuai dengan Berita Acara/Lampiran Penimbangan Barang Bukti Nomor : 15/0462.02.06/2020 tanggal 28 Februari 2020 yang ditandatangani oleh Decenly ??? Pemimpin Unit Pegadaian (Persero) Kantor Cabang UPC Buntok barang bukti berupa 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor sebanyak 3,48 gram (bungkus plastik klip bening + serbuk Kristal sabu) atau sama dengan 2,60 gram (Netto). Terhadap 4 (empat) paket tersebut telah disisihkan sebanyak 1 (satu) paket untuk keperluan uji Laboratoris sesuai dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor :120/LHP/I/PNBP/2020 tanggal 04 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Nurfadilla, S.Si.,APT. yang merupakan Kepala Seksi Pengujian Kimia Balai Besar POM di Palangkaraya;
- 8 (delapan) buah plastic klip bening;
- 1 (satu) buah handphone merk Mito warna biru;
- 1 (satu) buah box plastic kecil warna putih;
- 1 (satu) lembar celana kain pendek warna hitam abu-abu
- 1 (satu) lembar uang tunai syah RI nominal Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah)
- 7 (tujuh) lembar uang syah RI nominal Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- 3 (tiga) lembar uang syah RI nominal Rp.20.000,- (ldua puluh ribu rupiah);
- 6 (enam) lembar uang syah RI nominal Rp.10.000,- (sepuluh puluh ribu rupiah);
Putusan PN BUNTOK Nomor 45/Pid.Sus/2020/PN Bnt |
|
Nomor | 45/Pid.Sus/2020/PN Bnt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BUNTOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Leo Sukarno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anjar Koholifano Mukti, Br Hakim Anggota Niesya Mutiara Arindra |
Panitera | Panitera Pengganti: Arif Rachman Hakim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I Nanang Kosim Bin Sailillah, Terdakwa IIAgus Sufriadi Bin Sahrum, dan Terdakwa IIIIrwansyah Bin Balkunitelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan membeli Narkotika Golongan I bukan Tanaman sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. MemerintahkanParaTerdakwa tetap di tahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dipergunakan untuk perkara lain a.n. terdakwa Mahyunangdi bin Daini. 6. Membebankan Para Terdakwa masing-masing untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/Pid.Sus/2020/PN Bnt
Statistik8728