Putusan PN BANDUNG Nomor 1080/PID/B/2014/PN.BDG |
|
Nomor | 1080/PID/B/2014/PN.BDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pidana Pemalsuan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Joko Indiarto |
Hakim Anggota | Kristwan G. Damanik, Marudut Bakara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa : HASAN RIVAI BIN LIEM POIN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?SECARA BERSAMA-SAMA MEMASUKKAN KETERANGAN PALSU KE DALAM SUATU AKTA OTENTIK? sebagaimana dalam dakwaan Pertama ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;3. Menetapkan barang bukti berupa:a. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir cap pos Sertifikat Hak Milik No. 1645/Kel. Cigereleng atas nama Raden Tatang Sudjati dan Syamsu;b. Fotocopy legalisir Buku Desa Hak Milik Kecamatan Regol Kelurahan Cigereleng 10.11.15.01 dari Nomor : 1645 s/d 1662;c. Fotocopy legalisir Warkah Nomor : 6642/1/1992 (SHM Nomor : 1645/Kel. Cigereleng);d. Fotocopy legalisir Minuta Akta Surat Kuasa Nomor : 15 tanggal 05 Agustus 2010 yang dibuat dan dihadapan Notaris/PPAT Diastuti, SH;e. Fotocopy legalisir Minuta Akta Perjanjian Pengikatan Diri Untuk Melakukan Jual Beli No. 34 tanggal 18 Agustus 2010 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris/PPAT Diastuti, SH;f. Fotocopy legalisir Minuta AktaPerjanjian Pengikatan Diri Untuk Melakukan Jual Beli No. 36 tanggal 18 Agustus 2010 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris/PPAT Diastuti, SH;g. Fotocopy legalisir Minuta Akta Jual Beli Nomor : 339/2010 tanggal 27 Agustus 2010 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris/PPAT Diastuti, SH;h. 1 (satu) lembar bukti Tanda Terima Cek Giro dari Sdr. Abdul Hamid ke Sdr. Hasan No. Giro AQ 307291;i. 1 (satu) lembar bukti Tanda Terima Cek Giro dari Sdr. Abdul Hamid ke Sdr. Hasan No. Giro 840919;j. 1 (satu) lembar bukti Tanda Terima Cek Giro dari Sdr. Abdul Hamid ke Sdr. Hasan No. Giro 368820;k. 1 (satu) lembar bukti Tanda Terima Cek Giro dari Sdr. Abdul Hamid ke Sdr. Hasan No. Giro 368821;l. 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak atas nama Hasan Rivai tanggal 26 Agustus 2010;m. 1 (satu) lembar Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas tanah dan Bangunan atas nama Abdul Hamid tanggal 26 Agustus 2010;n. 1 (satu) lembar bukti setoran uang ke Notaris Diastuti, SH tanggal 02 Juni 2010;o. 1 (satu) lembar bukti penerimaan Surat Pajak atas nama Abdul Hamid tanggal 29 September 2010;p. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 36 tanggal 18 Agustus 2010;q. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Akta Jual Beli No. 339 tanggal 27 Agustus 2010;r. Daftar hadir hari/tanggal : Kamis, 27 Agustus 2009 waktu 10.00 wib, Acara : Pembahasan tanah Sawah, Jl. Sriwijaya Rw. 10 Kel. Cigereleng dan tempat : Aula Kec. Regol Jl. Denki No. 54 Bandung;s. Berita Acara Nomor: 593/039.Kec. Rgl tanggal 27 Agustus 2009 yang ditandatangani oleh Camat Regol selaku Pimpinan Musyawarah yang bernama Drs. Asep Haryadi, M.Si.;t. Surat Sdr. Asep Andang Priatna tanggal 28 Desember 2009 yang ditujukan keapda Bapak Camat Kec. Regol perihal permohonan fotocopy Letter C berikut lampirannya;u. Surat Pernyataan yang ditandatangani diatas materai Rp 6.000,- oleh Asep Andang Priatna;v. Surat Camat Regol Nomor: 593/053-Kec.Rgl tanggal 10 Agustus 2010 perihal permohonan fotocopy Letter C, yang ditandatangani oleh Camat Regol yang bernama Drs. Asep Haryadi, M.Si. berikut bukti penerimaannya ;w. Lampiran I tentang fotocopy Letter Cpersil 20 S.I Kohir : 31 an. Adang bin Alnasan yang ada legalisir Camat Regol Reg. No : 34/FC/VIII/RGL tanggal 10 Agustus 2010 berikut bukti penerimaannya ;x. Lampiran II tentang fotocopy Sertifikat Hak Milik Nomor: 1645 an. Raden Tatang Sudjati dan Syamsu, berikut bukti penerimaannya ;y. Lampiran III Berita Acara Musyawarah tanggal 27 Agustus 2009, berikut bukti penerimaannya ;z. Lampiran IV Surat Kuasa Para Ahli Waris kepada Sdr. Hasan Rivai, berikut bukti penerimaannya ;Tetap terlampir dalam berkas perkara ;4. Membebankan kepada Terdakwa sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 606 K/PID/2016
Pertama : 1080/Pid/B/2014/ PN.BDG
Statistik12231