- Menyatakan Terdakwa Mulyadi bin Rongok telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara Tanpa Hak dan Melawan Hukum membeli Narkotika Golongan 1 bukan tanaman, sebagaimana tersebut didalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Mulyadi bin Rongok selama 5 (lima) tahun dan Denda sebesar Rp.1000.000.000,- (satu milyar rupiah)dengan ketentuan apabila Denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa akan diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangkan dengan sepenuhnya dengan masa tahanan sementara yang telah dijalani Terdakwa.
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menyatakan barang bukti berupa :
Putusan PN BENGKULU Nomor 1/Pid.Sus/2018/PN Bgl |
|
Nomor | 1/Pid.Sus/2018/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Suparman |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Zeni Zenal Mutaqin, Hakim Anggota 1: Fitrizal Yanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan pasal 114 ayat (1)juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-Undangan yang bersangkutan: MENGADILI: - 1 (satu) paket shabu dibungkus plastik bening yg dimasukkan dalam potongan aluminium bekas antena; - 1(satu) unit Hp samsung lipat warna putih beserta 1(satu) Simcard indosat dan 1(satu) simcard Telkomsel; - 1(satu) unit Hp Nokia warna hitam beserta simcard indosat; - 1(satu) unit Hp Strawberry lipat warna putih beserta simcard Telkomsel; - 1(satu) lembar bukti slip transfer ke Rek BCA an.Putra Bintoro dengan nomor rekening 0580920280 sebesar Rp.550.000,-(lima ratus lima puluh ribu rupiah); Dinyatakan dikembalikan Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Dedi Saputra Als Cik Puy Bin Janalis; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pid.Sus/2018/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 1/Pid.Sus/2018/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1829 K/PID.SUS/2018
Pertama : 1/Pid.Sus/2018/PN.Bgl
Statistik3218