Putusan PT SEMARANG Nomor 317/Pid.Sus/2016/PT SMG |
|
Nomor | 317/Pid.Sus/2016/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Kekerasan pada anak |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Dwi Prasetyanto |
Hakim Anggota | Laurensius Sibarani, H. Antono Rustono |
Panitera | S U N A R N O |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | - Menerima permintaan banding dari Terdakwa ; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Purbalingga Nomor 73/PID.Sus/2016/PN Pbg tanggal 13 September 2016 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga berbunyi sebagai berikut :- Menyatakan terdakwa Purnawan,Spd alias Pur bin Ruswandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Kekerasan Terhadap Anak ;- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;- Menetapkan Pidana tersebut tidak perlu dijalani terkecuali dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun habis ;dan - Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa tersebut sejumlah Rp1000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;- Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (Satu) stel seragam pramuka beserta ikat pinggang warna hitam;dikembalikan kepada HEXXA CITRA DZARZENA melalui orangtuanya Saksi FREDI SETIAWAN;- 1 (Satu) buah kardus bekas dan 1 (Satu) buah potongan gabus sterofom;dikembalikan kepada SD Negeri 03 Panusupan Kecamatan Rembang Kabupaten Purbalingga melalui Saksi SUYITNO, Spd;- 1 (Satu) pasang sepatu olahraga Merk Speed warna Hitam;dirampas untuk dimusnahkan;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2006 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 317/Pid.Sus/2016/PT SMG
Kasasi : 757 K/PID.SUS/2017
Pertama : 73/PID.Sus/2016/PN Pbg
Statistik2180