Putusan PT JAMBI Nomor 14/PDT/2017/PT.JMB |
|
Nomor | 14/PDT/2017/PT.JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | pembiayaanjanji |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 23 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Anggota | Walfred Pardamean, Rnellia |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | 1. Menerima permohonan banding dari Kuasa Pembanding / semula Kuasa Penggugat;2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 75/Pdt.G/2016/PN.Jmb tanggal 8 Desember 2016 yang dimohonkan banding;DENGAN MENGADILI SENDIRIDALAM KONVENSI.DALAM EKSEPSI.- Menolak eksepsi Tergugat dalam Konvensi;DALAM POKOK PERKARA.- Mengabulkan gugatan Penggugat dalam konvensi untuk sebagian ;- Menyatakan pembayaran kredit atau cicilan sebanyak 14 (empat belas) kali terhitung sejak perjanjian ditanda tangani tanggal 27 Desember 2014 yang sudah dibayar oleh Penggugat dalam konvensi yang diterima Tergugat dalam konvensi sejumlah Rp138.684.000 (seratus tiga puluh delapan juta enam ratus delapan puluh empat ribu rupiah) merupakan pembayaran yang sah menurut hukum;- Memerintahkan Tergugat dalam konvensi melanjutkan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 98407414 tertanggal 27 Desember 2014- Memerintahkan Tergugat dalam konvensi menerima pembayaran kredit atau angsuran ke- 15 bulan Pebruari 2016;- Menolak gugatan Penggugat dalam konvensi selain dan selebihnya;- Menghukum Penggugat dalam konvensi / Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah)DALAM REKONVENSI- Mengabulkan gugatan Penggugat Dalam Rekonvensi untuk sebagian ;- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen dengan Nomor :98407414 tanggal 27 Desember 2014 sah menurut hukum.- Menyatakan hukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Dalam Konvensi telah melakukan wanprestasi;- Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi untuk melanjutkan membayar sisa angsuran sejumlah Rp 217.932.000,-(dua ratus tujuh belas juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu rupiah) dengan rincian pembayaran angsuran per bulan sejumlah Rp 9. 906.000,- ( Sembilan juta sembilan ratus enam ribu rupiah) terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap ; DALAM KONVENSi DAN REKONVENSI- Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi / Penggugat dalam konvensi / Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam Rekonvensi sejumlah Nihil; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/PDT/2017/PT.JMB.zip
- Download PDF
- 14/PDT/2017/PT.JMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 116 K/PDT/2018
Pertama : 75/Pdt.G/2016/PN Jmb
Peninjauan Kembali : 512 PK/Pdt/2020
Banding : 14/PDT/2017/PT JMB.
Statistik408264