Putusan PN BANGKO Nomor 1/Pid.B/2016/PN Bko |
|
Nomor | 1/Pid.B/2016/PN Bko |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | perjudian |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BANGKO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sudar |
Hakim Anggota | Yofistian, Dini N. Arifin |
Panitera | Aris Purnama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa I Murdiat Bin Wakid, Terdakwa II Novi Ardiansyah Bin Badril, Terdakwa III Rusdianto Bin Suparno dan Terdakwa IV Sairozi Bin Suwito tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Membebaskan para Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Turut serta main judi yang diadakan di tempat yang dapat dimasuki khalayak umum sedangkan untuk itu tidak ada ijin dari penguasa yang berwenang??? sebagaimana dalam dakwaan subsidair???;4. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;7. Menetapkan barang bukti berupa:- 24 (dua puluh empat) Batu Domino warna putih hijau- 1 (satu) buku merk kyky warna cream- 1 (satu) buah pena pilot warna hitam tanpa tutup Dirampas untuk dimusnahkan- Uang tunai Rp 295.000,- (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dengan pecahan;??? 1 (satu) Lembar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)??? 1 (satu) Lembar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah)??? 1 (satu) Lembar Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah)??? 8 (satu) Lembar Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)??? 9 (satu) Lembar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) Dirampas untuk Negara8. membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan