- Menyatakan Terdakwa SYAPUTRA MULIA Panggilan PUTRA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif Pertama dan dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum ;
- Membebaskan Terdakwa dari kedua dakwaan tersebut diatas (Vrijspraak);
- Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukannya dan harkat serta martabatnya ;
- Memerintahkan Terdakwa untuk dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara Kelas II Pariaman ;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam-biru langit dengan nomor rangka : MH1JF512XBK469646 dan nomor mesin : JF51E2433196 tanpa nomor Polisi;
- 1 (satu) buah BPKB (buku pemilik kendaraan bermotor) sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nomor rangka : MH1JF512XBK469646 dan nomor mesin : JF51E2433196 dengan nomor polisi BA 3862 FK;
- 1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nomor rangka : MH1JF512XBK469646 dan nomor mesin : JF51E2433196 dengan nomor polisi BA 3862 FK;
- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dengan dengan nomor rangka : MH1JF512XBK469646 dan nomor mesin : JF51E2433196 dengan nomor polisi BA 3862 FK;
Putusan PN PARIAMAN Nomor 199/Pid.B/2018/PN Pmn |
|
Nomor | 199/Pid.B/2018/PN Pmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PARIAMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Devid Aguswandri |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Syufrinaldi, Hakim Anggota 1: Purnomo Wibowo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 5. Memerintakan barang bukti berupa : Dikembalikan kepada Saksi Zulfahmi Panggilan Zul ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Negara ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 265 K/Pid/2019
Pertama : 199/Pid.B/2018/PN.Pmn
Statistik6910