- Menolak Eksepsi para Tergugat ;
- Mengabulakan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hukum bahwa Ortajab alias Amaq Amsiah adalah Pewaris dan talah meninggal dunia pada tanggal 3 Januari 1994 dan Inaq Nawarsih meninggal dunia pada tahun 1992;
- Menetapkan Ortajab alias Amaq Amsiah dan Inaq Nawarsih mempunyai anak 7 orang bernama sebagai berikut :
- Amsiah alias Amaq Ngasih bin Ortajab;
- Amsirah alais Amaq Sinam bin Ortajab;
- Nawinah alias Inaq Saimah binti Ortajab;
- Amsilah alias Amaq Jumarsih bin Ortajab;
- Amsire bin Ortajab;
- Abdul Muhid alias Amaq Moh. Nurhayalim bin Ortajab;
- Urtitem alias Inaq Jawisah binti Ortajab;
- Menetapkan Amsiah alias Amaq Ngasih bin Ortajab telah meninggal dunia terlebih dahulu yaitu tahun 1983 dengan meninggalkan tiga orang anak sebagai ahli waris Pengganti yaitu sebagai berikut :
- Ngasih alias Inaq Sahir binti Amsiah alias Amaq Ngasih;
- Lingasih alias Inaq Sa???i binti Amsiah alias Amaq Ngasih;
- Tini alias Inaq Surni binti Amsiah alias Amaq Ngasih;
- Menetapkan Ngasih alias Inaq Sahir binti Amsiah alias Amaq Ngasih telah meninggal dunia pada tahun 2003 dengan meninggalkan ahli waris, sehingga perolehannya turun kepada 6 orang anaknya sebagai berikut :
- Sahir bin Amaq Sahir;
- Suhur bin Amaq Sahir;
- Inaq Indra binti Amaq Sahir;
- Mirani binti Amaq Sahir;
- Rianah binti Amaq Sahir;
- Jumardan bin Amaq Sahir;
- Menetapkan Lingasi alias Inaq Sa???i binti Amsiah alias Amaq Ngasih telah meninggal dunia pada tahun 1985 dan suaminya Amaq Sa???i I meninggal dunia pada tahun 2012 dengan meninggalkan 2 orang anak sebagai ahli waris pengganti yaitu sebagai berikut :
- Sa???i bin Amaq Sa???i;
- Surniati binti Amaq Sa???i;
- Menetapkan bahwa Nawinah alias Inaq Sa???imah binti Ortajab telah meninggal dunia terlebih dahulu yaitu pada tahun 1982 dengan meninggalkan 4 orang anak sebagai ahli waris pengganti yaitu sebagai berikut :
- Sa???imah alias Inaq Sinarep binti Amaq Sailah;
- Nawilem alias Inaq Sir binti Amaq Sailah;
- Lemen alias Inaq Dinar binti Amaq Sailah;
- Sairip alias Amaq Reni bin Amaq Sailah
- Menetapkan bahwa :
- Tanah Pekarangan seluas 25.060 M2, dikurangi dengan tanah Masjid, terletak di Dusun Setampeng, Desa Ganti, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, dengan bats-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Embung Lalu Irham;
- Sebelah Selatan : Rumah Amaq Rohayalim/ Jalan Raya;
- Sebelah Timur : Tanah Pekarangan Mamiq Sukran;
- Sebelah Barat : Open Inaq Rohayalim;
- Tanah Sawah, luas 4.550 Ha, dan 20 are dijadikan Embung, terletak di Orong Loyang, Desa Semoyang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Amaq Kanim, Inaq Selim, Inaq Senan, dan perkampungan Setampang Lauk, Amaq Nuradim, Pekarangan A, Seminap, A. Mirham dan Amaq Murdi;
- Sebelah Selatan : Tanah A. Kajah, A. Inta, A. Sahmun dan Embung Amaq Jiwarsih;
- Sebelah Timur : Tanah sawah Pak Jas, Embung A. Nurilem dan sawah Amaq Murdi ;
- Sebelah Barat : Tanah A. Putre, A. Elmi A. Meta dan Embung Amaq Senim;
- menetapkan besarnya bagian dari masing-masing ahli waris dan ahli waris Pengganti adalah sebagai berikut ;
- Ngasih alias Inaq Sahir binti Amsiah alias Amaq Ngasih (ahli waris Pengganti) mendapat 30/540 bagian dari harta warisan Ortajab;
- Sa???i bin Amaq Sa???i (ahli waris pengganti) mendapat 20/540 bagian dari harta warisan Ortajab;
- Surniati binti Amaq Sa???i (ahli waris pengganti) mendapat 10/540 bagian dari harta warisan Ortajab;
- Tini alias Inaq Surni binti Amsiah alias Amaq Ngasih (ahli waris pengganti) mendapat 30/540 bagian dari harta warisan Ortajab;
- Amsirah alias Amaq Sinam bin Ortajab mendapat 90/540 bagian dari harta warisan Ortajab;
- Saimah alias Inaq Sinarip binti Amaq Sailah (ahli waris pengganti) mendapat 9/540 bagian dari harta warisan Ortajab;
- Nawilem alias Inaq Sir binti amaq Sailah (ahli waris pengganti) mendapat 9/540 bagian dari harta warisan Ortajab;
- Lemen alias Inaq Dinar binti Amaq Sailah (ahli waris pengganti) mendapat 9/540 bagian dari harta warisan Ortajab;
- Sairip alias Amaq Reni bin Amaq Sailah (ahli waris pengganti) mendapat 18/540 bagian dari harta warisan Ortajab;
- Amsilah alias Amaq Jumarsih bin Ortajab mendapat 90/540 bagian dari harta warisan Ortajab;
- Amsire bin Ortajab mendapat 90/540 bagian dari harta warisan Ortajab;
- Abd. Muhid alias Amaq Nurhayalim bin Ortajab mendapat 90/540 bagian dari harta warisan Ortajab;
- Untinem alias Inaq Jawisah binti Ortajab mendapat 45/540 bagian dari harta warisan Ortajab;
- Menetapkan Ngasih alias Inaq Sahir binti Amsiah alias Amaq Ngasih (ahli waris Pengganti) telah meninggal dunia, maka bagiannya yang 30/540 bagian tersebut turun kepada 6 orang anaknya dengan pembagian untuk laki-laki mendapat dua bagian sedangkan perempuan mendapat satu bagian dengan rincian sebagai berikut :
- Sahir bin Amaq Sahir mendapat 2/9 dari bagian Ngasih alias Inaq Sahir;
- Suhur bin Amaq Sahir, mendapat 2/9 dari bagian Ngasih alias Inaq Sahir;
- Inaq Indra binti Amaq Sahir mendapat 1/9 dari bagian Ngasih alias Inaq Sahir
- Mirani binti Amaq Sahir mendapat 1/9 dari bagian Ngasih alias Inaq Sahir;
- Rianah binti Amaq Sahir mendapat 1/9 dari bagian Ngasih alias Inaq Sahir;
- Jumardan bin Amaq Sahir mendapat 2/9 dari bagian Ngasih alias Inaq Sahir;
- Menghukum para Tergugat maupun siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan bagian para Penggugat sesuai bagian masing-masing yang telah ditetapkan tersebut dalam keadaan kosong, tanpa suatu alasan/ syarat apapun, bilamana perlu dengan bantuan aparat Kepolisian Negara;
- Tidak menerima petitum para Penggugat pada point angka 10;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum para Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 5.401.000,00 (lima juta empat ratus satu ribu rupiah);
Putusan PA PRAYA Nomor 1284/Pdt.G/2018/PA.Pra |
|
Nomor | 1284/Pdt.G/2018/PA.Pra |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PA PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Moh. Nasri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Muhlis, Br Hakim Anggota Muh. Safrani Hidayatullah |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Baiq Murniatun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM KONVENSI : Adalah harta warisan Ortajab alias Amaq Amsiah yang belum dibagi waris dan harus dibagi waris kepada ahli warisnya; DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 18/Pdt.G/2020/PTA.Mtr
Kasasi : 784 K/Ag/2020
Pertama : 1284/Pdt.G/2018/PA.Pra
Statistik9410