Putusan PN SINGARAJA Nomor 228/Pdt.G/2015/PN.Sgr |
|
Nomor | 228/Pdt.G/2015/PN.Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PERCERAIAN |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 29 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Ni Luh Suantini |
Hakim Anggota | - I Putu Pandan Sakti, - Anak Agung Gde Oka Mahardika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah sengketa yaitu tanah dengan Sertipikat Hak Milik No. 01235/Desa Bulian seluas 2.900 m2 hasil pemecahan dari Sertipikat Hak Milik No. 1109/Desa Bulian yang merupakan tanah warisan dari orang tua Penggugat, terletak di Desa Bulian, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali;3. Menyatakan hukum bahwa Jual Beli yang terjadi antara Penggugat dengan Tergugat I atas tanah sengketa sesuai Akta Jual Beli No. 227/2014 tanggal 15 April 2014 yang dibuat dihadapan Tergugat II adalah tidak sah dan batal demi hukum;4. Menyatakan hukum bahwa Akta Jual Beli No. 227/2014 tanggal 15 April 2014 yang dibuat dihadapan Tergugat II cacat yuridis dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;5. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat I yang dengan tipu daya telah mengurus peralihan hak/balik nama sertipikat tanah sengketa dari atas nama Penggugat menjadi atas nama Tergugat I padahal Penggugat belum menerima uang pembayaran tanah dan juga belum menanda tangani Akta Jual Beli adalah merupakan perbuatan melanggar hukum;6. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat I yang menjual kembali tanah sengketa padahal Tergugat I mengetahui tanah tersebut sedang menjadi obyek sengketa kepada Tergugat III adalah merupakan perbuatan melanggar hukum dan beretikad tidak baik;7. Menyatakan hukum bahwa Tergugat III adalah pembeli yang beretikad tidak baik sehingga tidak patut dilindungi oleh Undang-undang;8. Menyatakan hukum bahwa jual beli antara Tergugat I dengan Tergugat III atas tanah sengketa adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat; 9. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat III yang telah menguasai tanah sengketa adalah tidak sah dan melanggar hukum;10. Menyatakan Sertipikat Hak Milik No. 01235/Desa Bulian seluas 2.900 m2 yang tercatat atas nama Tergugat I adalah cacat yuridis dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat/berlaku;11. Menghukum Tergugat III atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan kembali tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong, dan apabila tidak diserahkan secara sukarela, maka pelaksanaannya dilakukan dengan upaya paksa (eksekusi) bilamana perlu dengan bantuan alat negara;12. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk terhadap putusan dalam perkara ini; 13. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara sebesar Rp. 2.351.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah);14. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Demikianlah diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja pada hari Kamis tanggal 4 Pebruari 2016 oleh NI LUH SUANTINI, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, I PUTU PANDAN SAKTI, S.H., dan ANAK AGUNG GDE OKA MAHARDIKA, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 16 Pebruari 2016 oleh Hakim Ketua tersebut didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh GUSTI KETUT ALUS, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Singaraja, dengan dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat I, Kuasa Hukum Tergugat II, Kuasa Hukum Tergugat III dan Kuasa Hukum Turut Tergugat; HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA, I PUTU PANDAN SAKTI, S.H. NI LUH SUANTINI, S.H., M.H.ANAK AGUNG GDE OKA MAHARDIKA, S.H. PANITERA PENGGANTI, GUSTI KETUT ALUS.Rincian biaya perkara :1) Pendaftaran : Rp. 30.000,-(tiga puluh ribu rupiah);2) ATK : Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah);3) Panggilan : Rp. 1.485.000,-(satu juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah); 4) Redaksi : Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah);5) Meterai : Rp. 6.000,-(enam ribu rupiah);6) PS : Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);7) PNBP : Rp. 25.000,-(dua puluh lima ribu rupiah);Jumlah : Rp. 2.351.000,-(dua juta tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 228/Pdt.G/2015/PN.Sgr.zip
- Download PDF
- 228/Pdt.G/2015/PN.Sgr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 119/PDT/2016/PT.DPS
Kasasi : 3085 K/Pdt/2017
Pertama : 228/Pdt.G/2015/PN.SGR.
Statistik9637