Putusan PN KALIANDA Nomor 5/Pdt.G/2016/PN.Kla |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2016/PN.Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 18 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Heneng Pujadi |
Hakim Anggota | Chandra Revolisa, Dodik Setyo Wijayanto |
Panitera | - Rajes Mizandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM PROVISI- Menolak tuntutan provisi Para Penggugat seluruhnya;DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat I.DALAM POKOK PERKARA- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian.- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.- Menyatakan Para Penggugat sebagai Pemilik yang sah atas bidang-bidang tanah garapan keseluruhan seluas + 146.000 m2 (seratus empat puluh enam ribu meter persegi), bertempat di sabah Balau (dahulu) atau di Desa Wey-Huwi (sekarang), Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan Propinsi Lampung, masing-masing sebagai berikut:a. Sebidang tanah seluas + 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi) atau seluas 25 (dua puluh lima) rante, yang terletak di Kedaton V Sabah Balau, diperoleh dari Hibah yang diberikan oleh Sdr. Mardjaya, berdasarkan Surat Keterangan melanjutkan Garapan Tanah Tumpang Sari Tertanggal 12 Desember 1976 dengan disaksikan oleh Mandor Besar AFD I Kedaton V, Kampung Sabah Balau, Ktj. Natar Negeri Balau dan diketahui oleh Kepala Kampung Sabah Balau, dahulu dengan batas-batas tanah sebagai berikut: -- Utara : Jalan Kampung Batu Lungguh;- Selatan : Tanah Milik PPN AFD I Kedaton V;- Timur : Tanah Garapan milik Amat Sirat;- Barat : Tanah Garapan milik Siti Julaiha;b. Sebidang tanah seluas + 10.800 M2 (sepuluh ribu delapan ratus meter persegi) atau seluas 27 (dua puluh tujuh) rante, yang terletak di Kedaton V Sabah Balau, diperoleh dari Hibah yang diberikan oleh Sdr. Mardjaya, berdasarkan Surat Keterangan melanjutkan Garapan Tanah Tumpang Sari Tertanggal 7 Juni 1976 dengan disaksikan oleh Mandor Besar AFD I Kedaton V, Kampung Sabah Balau, Ktj. Natar Negeri Balau dan diketahui oleh Kepala Kampung Sabah Balau, dahulu dengan batas-batas tanah sebagai berikut: - Utara : Jalan Kampung Batu Lungguh;- Selatan : Tanah Milik PPN AFD I Kedaton V;- Timur : Tanah Garapan milik Djohani;- Barat : Tanah Harapan milik Mardjaya;c. Sebidang tanah seluas + 25.200 M2 (dua puluh lima ribu dua ratus meter persegi) atau seluas + 63 (emam puluh tiga) rante, yang terletak di Kedaton V Sabah Balau, diperoleh dari Melanjutkan Tanah Garapan dari Sdr. Sanardjak Umar, berdasarkan Surat Keterangan Izin melanjutkan Garapan Tanah PPN Perkebunan Karet Tanggal 8 Desember 1966, yang disaksikan oleh Mandor Besar AFD I Kedaton V, Kampung Sabah Balau, Ktj. Natar Negri Balau dan diketahui oleh Kepala Kampung Riliau Sabah Balau , dahulu dengan batas-batas tanah sebagai berikut:- Utara : Jalan Kampung;- Selatan : Kebon PPN;- Timur : Tanah Garapan milik Siti Julaiha;- Barat : Tanah Garapan milik M. Hasan;d. Sebidang tanah seluas 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) atau seluas + 50 (lima puluh) rante, yang terletak di Kedaton V Sabah Balau, diperoleh dari melanjutkan garapan Sdr. M. Hasan, berdasarkan Surat keterangan Izin melanjutkan Garapan Tanah PPN Perkebunan Karet Tanggal 23 Desember 1966, yang disaksikan oleh Mandor Besar AFD I Kedaton V, Kampung Sabah Balau, Ktj Natar Negri Balau , dahulu dengan batas-batas tanah sebagai berikut:- Utara : Jalan Kampung ;- Selatan : Jalan PPN;- Timur : Tanah Garapan milik Sunardjak;- Barat : Tanah garapan milik Poniman;e. Sebidang tanah seluas + 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) atau seluas + 50 (lima puluh) rante, yang terletak di Kedaton V Sabah Balau, diperoleh dari melanjutkan garapan milik Sdr. Poniman, berdasarkan Surat keterangan Izin melanjutkan Garapan Tanah PPN Tanggal 27 Juli 1967, yang disaksikan oleh Mandor Besar AFD I Kedaton V, Kampung Sabah Balau, Ktj Natar Negri Balau dan diketahui oleh Kepala Kampung Riliau Sabah Balau, dahulu dengan batas-batas tanah sebagai berikut: - Utara : Jalan Kampung Batu Lungguh;- Selatan : Kebon Karet PPN;- Timur : Tanah Garapan milik M. Hasan;- Barat : Tanah Kuburan;f. Sebidang tanah seluas 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) atau seluas + 50 (lima puluh) rante, yang terletak di Kedaton V Sabah Balau, diperoleh dari ganti rugi garapan milik Sdr. Bawon, berdasarkan Surat keterangan ganti rugi tanah garapan tumpang sari Tanggal 17 Agustus 1975, yang disaksikan oleh Mandor Besar AFD I Kedaton V, Kampung Sabah Balau, Ktj Natar Negri Balau dan diketahui oleh Kepala Kampung Riliau Sabah Balau, dahulu dengan batas-batas tanah sebagai berikut:- Utara : Jalan Kampung Batu Lungguh;- Selatan : Tanah milik PPN AFD 1 Kedaton V;- Timur : Tanah milik PPN AFD 1 Kedaton V;- Barat : Tanah garapan milik Supeni;g. Sebidang tanah seluas + 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) atau seluas + 50 (lima puluh) rante, yang terletak di Kedaton V Sabah Balau, diperoleh dari ganti rugi garapan milik Sdr. Supeni, berdasarkan Surat keterangan ganti rugi tanah garapan tumpang sari Tanggal 02 Mei 1976, yang disaksikan oleh Mandor Besar AFD I Kedaton V, Kampung Sabah Balau, Ktj Natar Negri Balau dan diketahui oleh Kepala Kampung Riliau Sabah Balau, dahulu dengan batas-batas tanah sebagai berikut:- Utara : Jalan Kampung Batu Lunggu;- Selatan : Tanah milik PPN AFD 1 Kedaton V;- Timur : Tanah Garapan milik Toekoel;- Barat : Tanah garapan milik Siti Zulaiha;h. Sebidang tanah + 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) atau seluas 50 (lima puluh) rante, yang terletak di Kedaton V Sabah Balau, diperoleh dari ganti rugi garapan milik Sdr. Djohani, berdasarkan Surat keterangan ganti rugi tanah garapan tumpang sari Tanggal 08 September 1976, yang disaksikan oleh Mandor Besar AFD I Kedaton V, Kampung Sabah Balau, Ktj Natar Negri Balau dan diketahui oleh Kepala Kampung Riliau Sabah Balau , dahulu dengan batas-batas tanah sebagai berikut:- Utara : Jalan Kampung Batu Lunggu;- Selatan : Tanah milik PPN AFD 1 Kedaton V;- Timur : Tanah Garapan milik Siti Zulaiha;- Barat : Tanah garapan milik PPN AFD 1 Kedaton V;Tanah-tanah sebagaimana dimaksud pada posita angka 1 (satu) poin ???a??? s/d ???h???, kesemuanya terletak di Desa Sabah Balau (dahulu) atau di Desa Wey-Huwi (sekarang), Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan Propinsi Lampung, yang merupakan satu hamparan dengan keseluruhan seluas + 146.000 M2 (seratus empat puluh enam ribu meter persegi), saat ini dikenal dengan batas-batas sebagai berikut:- Utara : Jalan Aspal menuju Lapas Way-Huwi;- Selatan : Jalan Jalur dua ke Kota Baru dan Tanah milik Itera;- Timur : Makam/Kuburan;- Barat : Jalan Wey-Huwi dan Tanah milik Dulhadi;- Menyatakan surat-surat kepemilikan bidang-bidang tanah garapan berupa:a. Surat Tanda Pendaftaran Penggarap Tanah Negara No. 303/IISB/1977 luas 2 hektare an. M. Rohim (Penggugat I);b. Surat Tanda Pendaftaran Penggarap Tanah Negara No. 304/IISB/1977 luas 2 hektare an. M. Rohim (Penggugat I);c. Surat Tanda Pendaftaran Penggarap Tanah Negara No. 305/IISB/1977 luas 2,5 hektare an. M. Rohim (Penggugat I);d. Surat Tanda Pendaftaran Penggarap Tanah Negara No. 305/IISB/1977 luas 2 hektare an. M. Rohim (Penggugat I); e. Surat Tanda Pendaftaran Penggarap Tanah Negara No. 187/IISB/1977 luas 50 Rante an. Siti Zulaiha (Penggugat II);f. Surat Tanda Pendaftaran Penggarap Tanah Negara No. 165/IISB/1977 luas 2 hektare an. Siti Zulaiha (Penggugat II);g. Surat Tanda Pendaftaran Penggarap Tanah Negara No. 163/IISB/1977 luas 27 Rante an. Siti Zulaiha (Penggugat II); h. Surat Tanda Pendaftaran Penggarap Tanah Negara No. 183/IISB/1977 luas 1 Hektare an. Siti Zulaiha (Penggugat II); Adalah sah dan mengikat sebagai alas hak atas tanah bagi PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II.;- Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum, SHGB No. 370 Tanggal 28 Agustus 1996, Surat Ukur No. 10/1996 Tanggal 7 Juli 1996, seluas 351.200 m2 (tiga ratus lima puluh satu ribu dua ratus meter persegi) atau sertipikat-sertipikat lainnya, sepanjang menyangkut tanah Garapan milik Para Penggugat seluas 146.000 m2 (sertus empat puluh enam ribu meter persegi), obyek sengketa dalam perkara aquo.- Menghukum Tergugat atau siapapun yang menguasainya untuk mengembalikan tanah milik Para Penggugat seluas + 146.000 m2 (seratus empat puluh enam ribu meter persegi), dengan rincian sebagai berikut;a. Sebidang tanah seluas + 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi) atau seluas 25 (dua puluh lima) rante, yang terletak di Kedaton V Sabah Balau, diperoleh dari Hibah yang diberikan oleh Sdr. Mardjaya, berdasarkan Surat Keterangan melanjutkan Garapan Tanah Tumpang Sari Tertanggal 12 Desember 1976 dengan disaksikan oleh Mandor Besar AFD I Kedaton V, Kampung Sabah Balau, Ktj. Natar Negeri Balau dan diketahui oleh Kepala Kampung Sabah Balau, dahulu dengan batas-batas tanah sebagai berikut: -- Utara : Jalan Kampung Batu Lungguh;- Selatan : Tanah Milik PPN AFD I Kedaton V;- Timur : Tanah Garapan milik Amat Sirat;- Barat : Tanah Garapan milik Siti Julaiha;b. Sebidang tanah seluas + 10.800 M2 (sepuluh ribu delapan ratus meter persegi) atau seluas 27 (dua puluh tujuh) rante, yang terletak di Kedaton V Sabah Balau, diperoleh dari Hibah yang diberikan oleh Sdr. Mardjaya, berdasarkan Surat Keterangan melanjutkan Garapan Tanah Tumpang Sari Tertanggal 7 Juni 1976 dengan disaksikan oleh Mandor Besar AFD I Kedaton V, Kampung Sabah Balau, Ktj. Natar Negeri Balau dan diketahui oleh Kepala Kampung Sabah Balau, dahulu dengan batas-batas tanah sebagai berikut: - Utara : Jalan Kampung Batu Lungguh;- Selatan : Tanah Milik PPN AFD I Kedaton V;- Timur : Tanah Garapan milik Djohani;- Barat : Tanah Harapan milik Mardjaya;c. Sebidang tanah seluas + 25.200 M2 (dua puluh lima ribu dua ratus meter persegi) atau seluas + 63 (emam puluh tiga) rante, yang terletak di Kedaton V Sabah Balau, diperoleh dari Melanjutkan Tanah Garapan dari Sdr. Sanardjak Umar, berdasarkan Surat Keterangan Izin melanjutkan Garapan Tanah PPN Perkebunan Karet Tanggal 8 Desember 1966, yang disaksikan oleh Mandor Besar AFD I Kedaton V, Kampung Sabah Balau, Ktj Natar Negri Balau dan diketahui oleh Kepala Kampung Riliau Sabah Balau , dahulu dengan batas-batas tanah sebagai berikut:- Utara : Jalan Kampung;- Selatan : Kebon PPN;- Timur : Tanah Garapan milik Siti Julaiha;- Barat : Tanah Garapan milik M. Hasan;d. Sebidang tanah seluas 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) atau seluas + 50 (lima puluh) rante, yang terletak di Kedaton V Sabah Balau, diperoleh dari melanjutkan garapan Sdr. M. Hasan, berdasarkan Surat keterangan Izin melanjutkan Garapan Tanah PPN Perkebunan Karet Tanggal 23 Desember 1966, yang disaksikan oleh Mandor Besar AFD I Kedaton V, Kampung Sabah Balau, Ktj Natar Negri Balau , dahulu dengan batas-batas tanah sebagai berikut:- Utara : Jalan Kampung ;- Selatan : Jalan PPN;- Timur : Tanah Garapan milik Sunardjak;- Barat : Tanah garapan milik Poniman;e. Sebidang tanah seluas + 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) atau seluas + 50 (lima puluh) rante, yang terletak di Kedaton V Sabah Balau, diperoleh dari melanjutkan garapan milik Sdr. Poniman, berdasarkan Surat keterangan Izin melanjutkan Garapan Tanah PPN Tanggal 27 Juli 1967, yang disaksikan oleh Mandor Besar AFD I Kedaton V, Kampung Sabah Balau, Ktj Natar Negri Balau dan diketahui oleh Kepala Kampung Riliau Sabah Balau, dahulu dengan batas-batas tanah sebagai berikut: - Utara : Jalan Kampung Batu Lungguh;- Selatan : Kebon Karet PPN;- Timur : Tanah Garapan milik M. Hasan;- Barat : Tanah Kuburan;f. Sebidang tanah seluas 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) atau seluas + 50 (lima puluh) rante, yang terletak di Kedaton V Sabah Balau, diperoleh dari ganti rugi garapan milik Sdr. Bawon, berdasarkan Surat keterangan ganti rugi tanah garapan tumpang sari Tanggal 17 Agustus 1975, yang disaksikan oleh Mandor Besar AFD I Kedaton V, Kampung Sabah Balau, Ktj Natar Negri Balau dan diketahui oleh Kepala Kampung Riliau Sabah Balau, dahulu dengan batas-batas tanah sebagai berikut:- Utara : Jalan Kampung Batu Lungguh;- Selatan : Tanah milik PPN AFD 1 Kedaton V;- Timur : Tanah milik PPN AFD 1 Kedaton V;- Barat : Tanah garapan milik Supeni;g. Sebidang tanah seluas + 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) atau seluas + 50 (lima puluh) rante, yang terletak di Kedaton V Sabah Balau, diperoleh dari ganti rugi garapan milik Sdr. Supeni, berdasarkan Surat keterangan ganti rugi tanah garapan tumpang sari Tanggal 02 Mei 1976, yang disaksikan oleh Mandor Besar AFD I Kedaton V, Kampung Sabah Balau, Ktj Natar Negri Balau dan diketahui oleh Kepala Kampung Riliau Sabah Balau, dahulu dengan batas-batas tanah sebagai berikut:- Utara : Jalan Kampung Batu Lunggu;- Selatan : Tanah milik PPN AFD 1 Kedaton V;- Timur : Tanah Garapan milik Toekoel;- Barat : Tanah garapan milik Siti Zulaiha;h. Sebidang tanah + 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) atau seluas 50 (lima puluh) rante, yang terletak di Kedaton V Sabah Balau, diperoleh dari ganti rugi garapan milik Sdr. Djohani, berdasarkan Surat keterangan ganti rugi tanah garapan tumpang sari Tanggal 08 September 1976, yang disaksikan oleh Mandor Besar AFD I Kedaton V, Kampung Sabah Balau, Ktj Natar Negri Balau dan diketahui oleh Kepala Kampung Riliau Sabah Balau , dahulu dengan batas-batas tanah sebagai berikut:- Utara : Jalan Kampung Batu Lunggu;- Selatan : Tanah milik PPN AFD 1 Kedaton V;- Timur : Tanah Garapan milik Siti Zulaiha;- Barat : Tanah garapan milik PPN AFD 1 Kedaton V;Tanah-tanah sebagaimana dimaksud pada posita angka 1 (satu) poin ???a??? s/d ???h???, kesemuanya terletak di Desa Sabah Balau (dahulu) atau di Desa Wey-Huwi (sekarang), Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan Propinsi Lampung, yang merupakan satu hamparan dengan keseluruhan seluas + 146.000 M2 (seratus empat puluh enam ribu meter persegi), saat ini dikenal dengan batas-batas sebagai berikut:- Utara : Jalan Aspal menuju Lapas Way-Huwi;- Selatan : Jalan Jalur dua ke Kota Baru dan Tanah milik Itera;- Timur : Makam/Kuburan;- Barat : Jalan Wey-Huwi dan Tanah milik Dulhadi;- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan/kelalaian melaksanakan Putusan Pengadilan, terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewiijsde) sampai dengan Tergugat memenuhi seluruh kewajibannya kepada Para Penggugat menurut putusan dalam perkara ini.- Menghukum Para Turut Tergugat agar tunduk dan patuh pada putusan Pengadilan ini;- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp3.286.000,00 (tiga juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah).- Menolak Gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2016 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 644 K/Pdt/2018
Pertama : 5/Pdt.G/2016/PN.Kla
Banding : 11/Pdt/2017/PT TJK
Statistik11042