- Sebelah utara berbatas dengan tanah Sinyur;
- Sebelah selatan berbatas dengan tanah Koreah;
- Sebelah barat berbatas dengan tanah Win bin Nuh;
- Sebelah timur berbatas dengan tanah Koreah;
- Sebidang tanah kebun durian bertempat di Sungai Minak / Sungai Rencong Gadung Desa Noman, dengan ukuran 65 m x 100 m. Dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatas dengan tanah Sungai Minak;
- Sebelah selatan berbatas dengan tanah Nuriah;
- Sebelah barat berbatas dengan tanah H. Badawi;
- Sebelah timur berbatas dengan tanah A. Muin;
- 1 (satu) buah motor Yamaha Mio dengan Nomor Polisi BG 5447 GW;
- 1 (satu) buah lemari es (kulkas) Panasonic;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.956.000,- (sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah);
- Membebankan kepada Termohon Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya pemeriksaan setempat (Descente) sebesar Rp. 8.400.000,- (delapan juta tiga ratus enam puluh delapan ribu rupiah);
Putusan PA LUBUK LINGGAU Nomor 769/Pdt.G/2019/PA.LLG |
|
Nomor | 769/Pdt.G/2019/PA.LLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PA LUBUK LINGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Ratnawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mashudi, I.br Hakim Anggota Erni Melita Kurnia Lestari |
Panitera | Panitera Pengganti: Yurnizalti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Abdullah bin Latif) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Rusda binti Muchtar) di depan sidang Pengadilan Agama Lubuklinggau: DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa: 2.1. Nafkah iddah sebesar Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah); 2.2. Mut'ah berupa uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah); 2.3. Nafkah Lampau (Madhiyah) selama 4 bulan sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah); 3. Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi nama Havis Kurnia bin Abdullah, laki-laki, umur 16 tahun, berada dibawah pengasuhan/hadhanah Penggugat Rekonvensi selaku ibu kandungnya; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak dalam diktum 3 diatas kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) perbulan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri, diluar biaya pendidikan dan kesehatan; 5. Menetapkan : 5.1. Sebidang tanah yang terletak di Desa Noman Baru dengan ukuran 11,50 meter x 33,70 meter yang diatasnya berdiri rumah permanen dengan ukuran 9,47 meter x 16,40 meter,dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah utara berbatas dengan Jl. Setapak; - Sebelah selatan berbatas dengan H. Hasan Basri; - Sebelah timur berbatas dengan Jalan Sumatera; - Sebelah barat berbatas dengan H. Hasan Basri ; 5.2. Sebidang tanah kosong bertempat di Sungai Minak (sungai putih) di Desa Noman dengan ukuran 100 m x 200 m dengan batas-batas sebagai berikut: Adalah harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi; 6. Menetapkan (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana diktum 5 diatas untuk Penggugat Rekonvensi dan (seperdua) bagian untuk Tergugat Rekonvensi; 7. Menghukum Tergugat Rekovensi untuk menyerahkan bagian Penggugat Rekonvensi dari harta bersama tersebut, apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dapat dilakukan pelelangan pada Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi (seperdua) bagian untuk Penggugat Rekonvensi dan (seperdua) bagian untuk Tergugat Rekonvensi; 8. Menolak gugatan Penggugat untuk sebagian; 9. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 4 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 16/Pdt.G/2020/PTA.Plg
Pertama : 769/Pdt.G/2019/PA.LLG
Statistik783