- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang di ajukan Penggugat dalam perkara a quo;
- Menyatakan sah menurut hukum Ketua Panitia Mesjid merangkap Ketua Nazhir Mesjid Baitul Fuqara? Paru ( Penggugat ) sebagai Panitia yang telah di tetapkan berdasarkan surat keterangan Kepala Desa Gampong Paru Keude No. 727/2034/PK/2018, tanggal 02 Januari 2018, dan surat keterangan Nazir No. B.592/KUA.01.02.05/HK.002/12/2017, tanggal 05 Desember 2017 terhadap tanah objek sengketa yang terletak di Blang Dayah Gampong Kayee Jatoe Kemukiman Cubo, Kec. Bandar Baru, Kab. Pidie Jaya dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur, berbatasan dengan tanah sawah Aman Ishak ;
- Sebelah Utara, berbatasan dengan Tali Air;
- Sebelah Barat, berbatasan dengan tanah sawah Maneh Ben ;
- Sebelah Selatan, berbatasan dengan tanah sawah Marhaban, Abubakar, H. Aiyub Abbas dan puteh Ismail;
- Sebelah Timur, berbatasan dengan tanah sawah Aman Ishak ;
- Sebelah Utara, berbatasan dengan Tali Air;
- Sebelah Barat, berbatasan dengan tanah sawah Maneh Ben ;
- Sebelah Selatan, berbatasan dengan tanah sawah Marhaban, Abubakar, H. Aiyub Abbas dan puteh Ismail;
Putusan PN SIGLI Nomor 17/Pdt.G/2018/PN Sgi |
|
Nomor | 17/Pdt.G/2018/PN Sgi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SIGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Safri |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Daniel Saputra, Hakim Anggota Yusmadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Musa, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
4. Menyatakan menurut hukum tanah wakaf alm Muhammad Jamil seluas 2 (dua) naleh (32) aree bibit sebagaimana dalam batas-batas sebagai berikut: merupakan wakaf milik Mesjid Baitul Fuqara? Paru, Kec. Bandar Baru, Kab. Pidie Jaya (penggugat); 5. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum surat-surat yang berkaitan dengan tanah wakaf milik Mesjid Baitul Fuqara? Paru, dan/atau batal demi hukum; 6. Menyatakan perbuatan Para Tergugat menguasai tanah wakaf milik Mesjid Fuqara? Paru (penggugat) yang luasnya 2 (dua) naleh atau 32 (tiga puluh dua) aree, yang berukuran panjang utara 152 m dan selatan 153 M, lebar timur 31 m dan barat 31 m tersebut adalah pernbuatan tanpa hak dan melawan hukum; 7. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan tanah wakaf milik Mesjid Baitul Fuqara? Paru kepada Penggugat selaku Panitia dan Nazhir Mesjid Baitul Fuqara? Paru dalam keadaan kosong dan baik dengan tanpa syarat; 8. Menghukum para tergugat untuk menggantikan kerugian tanah wakaf Mesjid Baitul Fuqara? sejumlah total Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan apabila para tergugat masih menggarap tanah objek sengketa sebelum memiliki kekuatan hukum tetap, maka para tergugat dihukum sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)/ musim tanamnya; 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 2.014.000,- (dua juta empat belas ribu rupiah). 10. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pdt.G/2018/PN_Sgi.zip
- Download PDF
- 17/Pdt.G/2018/PN_Sgi.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2731 K/Pdt/2019
Pertama : 17/Pdt.G/2018/PN Sgi
Statistik8018