- Menyatakan Terdakwa HIJRAH SAPUTRA BIN SAIFUDDIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) tahun dan 6 ( enam ) bulan, dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) eks Surat Keputusan Bupati Aceh Timur Nomor: 814/01.1/2015 Tentang Pengangkatan Tenaga Kontrak pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Timur Tahun 2015 Tanggal 06 Februari 2015 asli;
- 1 (satu) eks Surat Keputusan Bupati Aceh Timur Nomor: 814/04/2016 Tentang Pengangkatan Tenaga Kontrak pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Timur Tahun 2016 Tanggal 02 Mei 2016 asli;
- 1 (satu) eks Daftar Pembayaran Sertifikasi SMP dan Pengawas untuk triwulan IV dalam Kabupaten Aceh Timur Tahun 2017 a.n. Fitrianti Dkk fotocopy;
- 1 (satu) eks Daftar Pembayaran Sertifikasi SMP dan Pengawas untuk triwulan IV dalam Kabupaten Aceh Timur Tahun 2017 a.n. Azizah Dkk fotocopy;
- Daftar Pembayaran Tunjangan Profesi untuk triwulan IV dalam Kabupaten Aceh Timur jenjang pendidkan Sekolah Dasar (SD) tahun 2017 bulan Oktober s.d. Desember 2017 fotocopy;
- 1 (satu) eks Daftar Realisasi Pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD bagi guru SMP dan pengawas dalam wilayah kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Timur untuk bulan Oktober s.d. Desember 2017 kode rekening: 1.01.01.00.00.5.1.1.01.22 tahun 2017 Jumlah Rp. 4.731.973.000,- asli;
- 1 (satu) eks Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Timur Nomor: 800/036/2017 Tentang Pembentukan SK Sekretariat Tim Kabupaten Pelaksana Program Kegiatan Pemberian Bantuan Sosial Tunjangan Profesi Guru PNS dan Guru Profesi bukan PNS dan Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas, tunjangan fungsional Guru bukan PNS dan tunjangan khusus bagi Guru daerah khusus terhadap Guru TK, SD, dan SMP dalam Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2017 asli;
- 1 (satu) eks Daftar Pembayaran Sertifikasi SMP dan Pengawas untuk triwulan IV dalam Kabupaten Aceh Timur tahun 2017 asli;
- 1 (satu) eks Daftar Pembayaran Tunjangan Profesi untuk triwulan IV dalam Kab. Aceh Timur jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) tahun 2017 bulan Oktober s.d. Desember 2017 asli;
- 1 (satu) eks Daftar Realisasi Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru PNSD jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) bulan Oktober s.d. Desember 2017 asli;
- 1 (satu) eks Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Aceh Timur No. 800/036/2017 Tanggal 02 Januari 2017 Tentang Pembentukan SK Sekretariat Tim Kabupaten Pelaksana Program Kegiatan Pemberian Bantuan Sosial Tunjangan Profesi bagi Guru PNS dan Guru Profesi Bukan PNS dan Guru yang diangkat dalam Jabatan Pengawas, Tunjangan Fungsional Guru bukan PNS dan Tunjangan Khusus bagi Guru Daerah Khusus terhadap Guru TK, SD, dan SMP dalam Kab. Aceh Timur T.A 2017 asli;
- 1 (satu) eks Rekapitulasi Tambahan Penghasilan Guru Sertifikasi TK untuk bulan Juli s.d. September 2017 fotocopy;
- 1 (satu) eks Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan R.I. No. 0171.0604/B5/TP/T2/2017 Tanggal 25 Oktober 2017 Tentang Penerima Tunjangan Profesi bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah pada Jenjang Pendidikan Paud-Dikmas di Kab. Aceh Timur Prov. Aceh untuk semester 2 (dua) T.A. 2017 fotocopy;
- 1 (satu) eks Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan R.I. No. 0006.0604.0604/B5/TP/T2/2017 Tanggal 09 Oktober 2017 Tentang Penerima Tunjangan Profesi bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah pada Jenjang Pendidikan Paud-Dikmas di Kab. Aceh Timur Prov. Aceh untuk semester 2 (dua) T.A. 2017 fotocopy;
- 1 (satu) eks Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan R.I. No. 0267.0604/B5/TP/T2/2017 Tanggal 01 November 2017 Tentang Penerima Tunjangan Profesi bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah pada Jenjang Pendidikan Paud-Dikmas di Kab. Aceh Timur Prov. Aceh untuk semester 2 (dua) T.A. 2017 fotocopy;
- 1 (satu) eks Rekapitulasi Tambahan Penghasilan Guru Sertifikasi dalam wilayah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Timur untuk bulan Juli s.d. September 2017 fotocopy;
- 1 (satu) eks Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan R.I. No. 0558.0604/B5/TP/T2/2017 Tanggal 09 November 2017 Tentang Penerima Tunjangan Profesi bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah pada Jenjang Pendidikan Paud-Dikmas di Kab. Aceh Timur Prov. Aceh untuk semester 2 (dua) T.A. 2017 fotocopy;
- 1 (satu) eks Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan R.I. No. 1583.0604/B5/TP/T2/2017 Tanggal 28 November 2017 tentang Penerima Tunjangan Profesi bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah pada Jenjang Pendidikan Paud-Dikmas di Kab. Aceh Timur Prov. Aceh untuk semester 2 (dua) T.A. 2017 fotocopy;
- 1 (satu) eks Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan R.I. No. 1287.0604/B5/TP/T2/2017 Tanggal 22 November 2017 Tentang Penerima Tunjangan Profesi bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah pada Jenjang Pendidikan Paud-Dikmas di Kab. Aceh Timur Prov. Aceh untuk semester 2 (dua) T.A. 2017 fotocopy;
- 1 (satu) eks Rekapitulasi Tambahan Penghasilan Guru Sertifikasi dalam wilayah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Timur untuk bulan Oktober s.d. Desember 2017 fotocopy;
- 1 (satu) eks Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan R.I. No. 0171.0604/B5/TP/T2/2017 Tanggal 25 Oktober 2017 Tentang Penerima Tunjangan Profesi bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah pada Jenjang Pendidikan Paud-Dikmas di Kab. Aceh Timur Prov. Aceh untuk semester 2 (dua) T.A. 2017 fotocopy;
- 1 (satu) eks Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan R.I. No. 0006.0604.0604/B5/TP/T2/2017 Tanggal 09 Oktober 2017 Tentang Penerima Tunjangan Profesi bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah pada Jenjang Pendidikan Paud-Dikmas di Kab. Aceh Timur Prov. Aceh untuk semester 2 (dua) T.A. 2017 fotocopy;
- 1 (satu) eks Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan R.I. No. 0267.0604/B5/TP/T2/2017 Tanggal 01 November 2017 Tentang Penerima Tunjangan Profesi bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah pada Jenjang Pendidikan Paud-Dikmas di Kab. Aceh Timur Prov. Aceh untuk semester 2 (dua) T.A. 2017 fotocopy;
- 1 (satu) eks Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan R.I. No. 0558.0604/B5/TP/T2/2017 Tanggal 09 November 2017 Tentang Penerima Tunjangan Profesi bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah pada Jenjang Pendidikan Paud-Dikmas di Kab. Aceh Timur Prov. Aceh untuk semester 2 (dua) T.A. 2017 fotocopy;
- 1 (satu) eks Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan R.I. No. 1583.0604/B5/TP/T2/2017 Tanggal 28 November 2017 Tentang Penerima Tunjangan Profesi bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah pada Jenjang Pendidikan Paud-Dikmas di Kab. Aceh Timur Prov. Aceh untuk semester 2 (dua) T.A. 2017 fotocopy;
- 1 (satu) eks Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan R.I. No. 1287.0604/B5/TP/T2/2017 Tanggal 22 November 2017 Tentang Penerima Tunjangan Profesi bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah pada Jenjang Pendidikan Paud-Dikmas di Kab. Aceh Timur Prov. Aceh untuk semester 2 (dua) T.A. 2017 fotocopy;
- 1 (satu) eks Print Out Rekening Koran Bank Aceh Syariah Kantor Cabang Idi Nomor Rekening : 042.01.02620090-6 a.n. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Timur periode 01 Januari 2017 s.d. 31 Desember 2017 asli;
- 1 (satu) eks Print Out Rekening Koran Bank Aceh Syariah Kantor Cabang Idi Nomor Rekening : 042.01.02620090-6 a.n. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Timur periode 01 Desember 2017 s/d 31 Januari 2018 asli;
- 1 (satu) eks Surat Keputusan Bupati Aceh Timur Nomor: 900/28/2017 Tanggal 10 Februari 2017 Tentang Pengangkatan Bendahara dan Atasan Langsung Bendahara pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2017 yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) eks SPM Nomor: 483/BTL-LS/Dinas P&K/2017 Tanggal 11 Desember 2017 fotocopy;
- 1 (satu) lembar slip penyetoran Bank Aceh No. Rek. 045 02 03 610248 9 a.n. Nurbaini tanggal 25 Januari 2017 penyetor Hijrah Saputra dengan jumlah uang Rp. 11.413.035,- asli;
- 1 (satu) lembar slip penyetoran Bank Aceh No. Rek. 045 02 03 600709 2 a.n. Nurbaini tanggal 25 Januari 2017 penyetor Hijrah Saputra dengan jumlah uang Rp. 8.175.795,- asli;
- 1 (satu) eks slip penyetoran Bank Aceh No. Rek. 042 002 009 199015 360 a.n. Titipan Sertifikasi Disdik Aceh Timur tanggal 23 Januari 2017 penyetor Hijrah Saputra dengan jumlah uang
- 1 (satu) eks slip penyetoran Bank Aceh No. Rek. 042 002 009 199015 360 a.n. Titipan Sertifikasi Disdik Aceh Timur tanggal 24 Januari 2017 penyetor Hijrah Saputra dengan jumlah uang
- 1 (satu) eks slip penyetoran Bank Aceh No. Rek. 042 002 009 199015 360 a.n. Titipan Sertifikasi Disdik Aceh Timur tanggal 25 Januari 2017 penyetor Hijrah Saputra dengan jumlah uang
- 1 (satu) eks slip penyetoran Bank Aceh No. Rek. 042 002 009 199015 360 a.n. Titipan Sertifikasi Disdik Aceh Timur tanggal 29 Januari 2017 penyetor Hijrah Saputra dengan jumlah uang
- 1 (satu) eks slip penyetoran Bank Aceh No. Rek. 042 002 009 199015 360 a.n. Titipan Sertifikasi Disdik Aceh Timur tanggal 29 Desember 2017 penyetor Hijrah Saputra dengan jumlah uang
- 1 (satu) eks slip penyetoran Bank Aceh No. Rek. 042 002 009 199015 360 a.n. Titipan Sertifikasi Disdik Aceh Timur tanggal 29 Desember 2017 penyetor Hijrah Saputra dengan jumlah uang
- 1 (satu) eks slip penyetoran Bank Aceh No. Rek. 042 002 009 199015 360 a.n. Titipan Sertifikasi Disdik Aceh Timur tanggal 29 Desember 2017 penyetor Hijrah Saputra dengan jumlah uang
- 1 (satu) eks slip penyetoran Bank Aceh No. Rek. 042 002 009 199015 360 a.n. Titipan Sertifikasi Disdik Aceh Timur tanggal 05 Januari 2017 penyetor Hijrah Saputra dengan jumlah uang
- 1 (satu) eks slip penyetoran Bank Aceh No. Rek. 042 002 009 199015 360 a.n. Titipan Sertifikasi Disdik Aceh Timur tanggal 11 Januari 2017 penyetor Hijrah Saputra dengan jumlah uang
- 1 (satu) eks slip penyetoran Bank Aceh No. Rek. 042 002 009 199015 360 a.n. Titipan Sertifikasi Disdik Aceh Timur tanggal 11 Januari 2017 penyetor Hijrah Saputra dengan jumlah uang
- 1 (satu) eks slip penyetoran Bank Aceh No. Rek. 042 002 009 199015 360 a.n. Titipan Sertifikasi Disdik Aceh Timur tanggal 16 Januari 2018 penyetor Hijrah Saputra dengan jumlah uang
- 1 (satu) eks slip penyetoran Bank Aceh No. Rek. 042 002 009 199015 360 a.n. Titipan Sertifikasi Disdik Aceh Timur tanggal 21 Februari 2018 penyetor Hijrah Saputra dengan jumlah uang Rp. 559.331.850,- asli;
- 1 (satu) eks slip penyetoran Bank Aceh No. Rek. 042 002 009 199015 360 a.n. Titipan Sertifikasi Disdik Aceh Timur tanggal 21 Februari 2018 penyetor Hijrah Saputra dengan jumlah uang
- 1 (satu) eks Daftar Pembayaran Tunjangan Profesi untuk triwulan IV dalam Kab. Aceh Timur jenjang Pendidikan Sekolah Dasar (SD) tahun 2017 bulan Oktober s.d. Desember 2017 yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran a.n. Hijrah Saputra;
- 1 (satu) eks Daftar Realisasi Dana Gaji Guru dan Pegawai menurut wilayah kerja Dinas Pendidikan Kab. Aceh Timur untuk bulan Januari 2015 s.d. Desember 2015 asli;
- 1 (satu) eks Daftar Realisasi Dana Gaji Guru dan Pegawai menurut wilayah kerja Dinas Pendidikan Kab. Aceh Timur untuk bulan Januari 2016 s.d. Desember 2016 asli;
- 1 (satu) eks Daftar Realisasi Dana Gaji Guru dan Pegawai menurut wilayah kerja Dinas Pendidikan Kab. Aceh Timur untuk bulan Januari 2017 s.d. Desember 2017 asli;
- 1 (satu) lembar Print Out Rekening Koran Bank Aceh Syariah Kantor Cabang Idi nomor rekening : 042.01.02.630022-6 a.n. Rutin Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Timur periode 01 Februari 2018 s.d. 08 Maret 2018 asli;
- Tanda Penerimaan/Kwitansi Pembayaran Kekurangan Dana Tunjangan Profesi Guru Pendidik/Sertifikasi Guru T.A. 2017 dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur kepada Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur (HIJRAH SAPUTRA) sebesar Rp.1.247.900.000,- (satu milyar dua ratus empat puluh tujuh juta sembian ratus ribu rupiah);
- Tanda Penerimaan/Kwitansi Pembayaran Kekurangan Dana Tunjangan Profesi Guru Pendidik/Sertifikasi Guru T.A. 2017 dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur kepada Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur (HIJRAH SAPUTRA) sebesar Rp.462.000.000,- (empat ratus enam puluh dua juta rupiah);
- Tanda Penerimaan/Kwitansi Pembayaran Kekurangan Dana Tunjangan Profesi Guru Pendidik/Sertifikasi Guru T.A. 2017 dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur kepada Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur (HIJRAH SAPUTRA) sebesar Rp. 97.595.685,- (sembilan puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh lima ribu enam ratus delapan puluh lima rupiah rupiah);
- Cheque Nomor : AU770161 Tanggal 21 Februari 2018 untuk penarikan dana UP 2018;
- Narasi Cheque penarikan dana UP 2018;
- Uang sebesar Rp.560.000.000,- (lima ratus enam puluh juta rupiah) yang merupakan Uang Persediaan (UP) Dinas Pendidikan Aceh Timur yang ditarik dari rekening nomor : 042.01.02.6300226 a.n. Rutin Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang akan digunakan oleh Saudara Abdul Munir, S.E., M.AP untuk membayar kekurangan Dana Tunjangan Profesi Guru (sertifikasi triwulan IV T.A. 2017);
- Uang sebesar Rp 247.115.605,- (dua ratus empat puluh tujuh juta seratus lima belas ribu enam ratus lima rupiah) yang merupakan uang pinjaman dari pihak ketiga yang akan dipergunakan oleh Saudara Abdul Munir, S.E., M.AP untuk membayar kekurangan Dana Tunjangan Profesi Guru (sertifikasi triwulan IV T.A. 2017).
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bna |
|
Nomor | 20/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Pidana Khusus |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 28 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Supriadi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Elfama Zain, Hakim Anggota Teuku Syarafi |
Panitera | Panitera Pengganti: Yusnita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Rp. 313.116.120,- asli; Rp. 1.436.748.565,- asli; Rp. 442.451.080,- asli; Rp. 97.595.685,- asli; Rp. 389.084.355,- asli; Rp. 8.672.679.820,- asli; Rp. 2.339.901.050,- asli; Rp. 609.267.675,- asli; Rp. 450.126.440,- asli; Rp. 495.354.270,- asli; Rp. 802.528.180,- asli; Rp. 247.783.755,- asli; Barang bukti angka 1 sampai 53 agar dikembalikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Timur Cq. Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Timur; Barang bukti angka 54 dan 55 agar dikembalikan kepada Bank Aceh Syariah Cab. Idi; Barang bukti angka 56 dan 57 agar dikembalikan kepada ABDUL MUNIR, S.E., M.AP Bin ABDUL WAHAB; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 1 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bna
Statistik151110