- Menyatakan gugatan provisi Para Penggugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya;
- Tentang Eksepsi:
- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya;
- Tentang Pokok Perkara:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat-I dan Penggugat-II untuk sebagian;
- Menyatakan bukti-bukti perolehan Penggugat-I atas tanah No. persil: 33.s.III Kohir: C-1705 yang terletak di Desa Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kabupaten Tangerang, seluas 300M2 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan bukti-bukti perolehan Penggugat-II atas tanah No. persil: 33.S.III Kohir: C-1562 yang terletak di Desa Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kabupaten Tangerang seluas 250M2 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan tanah seluas 300 M2 (tigaratus meter persegi) No. persil: 33.s.III Kohir: C-1705 yang terletak di Desa Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kabupaten Tangerang dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menyatakan gugatan rekonpensi yang diajukan oleh Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi ditolak untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi membayar biaya perkara sejumlah Rp5.491.000,00 (lima juta empat ratus sembilanpuluh satu ribu rupiah);
Putusan PN TANGERANG Nomor 61/Pdt.G/2019/PN Tng |
|
Nomor | 61/Pdt.G/2019/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nelson Panjaitan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Elly Noeryasmien, Mhbr Hakim Anggota Harry Suptanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Veronica Christin Sofiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Provisi. Dalam Konpensi. - Sebelah Utara, dengan tanah Tia; - Sebelah Selatan, dengan tanah Rahma ; - Sebelah Timur, dengan tanah Arif ; - Sebelah Barat, dengan jalan setapak ; secara hukum adalah milik Penggugat-I ; 5. Menyatakan tanah seluas 250 M2 (duaratus lima puluh meter persegi) tanah No. persil: 33.S.III Kohir: C-1562 yang terletak di Desa Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kabupaten Tangerang dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara, dengan jalan setapak ; - Sebelah Selatan, dengan Bambang ; - Sebelah Timur, dengan tanah Bambang DP ; - Sebelah Barat dengan Sukisno/jalan ; secara hukum adalah milik Penggugat-II; 6.Menyatakan perbuatan Tergugat yang secara tidak sah mengklaim/menguasai tanah terperkara tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad); 7. Menghukum Tergugat atau siapapun juga yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan tanah terperkara kepada Penggugat-I dan Penggugat-II dalam keadaan baik dan kosong tanpa beban apapun di atasnya; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) masing-masing kepada Penggugat-I dan Penggugat-II sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) apabila Tergugat ingkar/lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); 9. Menghukum Turut Tergugat-I, Turut Tergugat-II, dan Turut Tergugat-III, untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini (te gehengen en te gedogen); 10.Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; Dalam Rekonpensi: Dalam Konpensi dan Rekonpensi: |
Tanggal Musyawarah | 26 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 61/Pdt.G/2019/PN Tng
Statistik14419